Batam, AnalisisPos.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait kekurangan guru dan kekurangan kelas di Sekolah Luar Biasa Negeri Batam pada Selasa (16/12/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr Andi Agung dan Inspektur Pembantu (Irban I), Aan Putra.
IAPS merupakan mekanisme pengawasan dimana Ombudsman memulai pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Terkait permasalahan di SLB Negeri Kota Batam dikatakan Kepala Keasistenen Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Martina Emi Farida, IAPS dilakukan diawali dengan mencuatnya pemberitaan di media soal adanya pungutan liar di SLBN Kota Batam.
Rupanya isu pungutan liar itu berasal dari kesepakatan Pengurus Komite Sekolah bersama orang tua/wali murid terkait iuran sebesar Rp60.000,00 per bulan untuk membantu menutupi kekurangan tenaga pengajar di SLBN Kota Batam.
“Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik termasuk pembiayaannya, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, merupakan tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.
Diketahui SLBN Kota Batam memiliki 227 murid dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Proses pembelajaran saat ini didukung oleh 27 guru, 1 instruktur, 1 operator, 1 petugas keamanan, dan 1 petugas TU.
Kemudian, terdapat dua guru yang tidak lulus seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, sehingga SK mengajar keduanya akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Selain itu, satu orang guru akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Berakhirnya SK mengajar dua guru tersebut serta pensiunnya satu guru berpotensi menimbulkan kekurangan tenaga pendidik di SLBN Kota Batam yang idealnya memerlukan 32 guru. Hal ini mengakibatkan sekitar 34 murid SLBN Kota Batam terancam dirumahkan.
Selain persoalan kekurangan tenaga pendidik, SLBN Kota Batam pun diketahui kekurangan ruang kelas. Jumlah rombongan belajar (rombel) di SLBN Kota Batam sebanyak 52 rombel, seharusnya membutuhkan dan 30 ruang kelas, sementara ketersediaan ruang kelas yang ada hanya berjumlah 21 ruang kelas.
Keterbatasan ruang kelas tersebut menyebabkan satu ruang digunakan secara bersamaan oleh tiga jenjang pendidikan (SD, SMP, dan SMA), sehingga proses belajar mengajar tidak dapat berjalan secara efektif.
Kondisi kekurangan tenaga pendidik dan sarana prasarana tersebut telah dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, namun hingga saat ini belum diperoleh solusi penyelesaian.
Menanggapi persoalan tersebut Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pun memutuskan untuk melakukan IAPS.
Pemeriksaan dilakukan oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan sejak September 2025 dengan melakukan pengumpulan informasi. Dilanjutkan dengan Permintaan Keterangan Dinas Pendidikan Kepri dan BPMP Kepri serta Permintaan Keterangan SLBN Batam dan Dinsos Batam pada Oktober 2025. Lalu, melakukan FGD dengan pihak terkait pada November 2025.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut maka keterbatasan tenaga pendidik, ruang kelas, serta sarana dan prasarana di SLBN Kota Batam yang belum tertangani secara memadai menunjukkan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 dan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Oleh karena itu dalam LHP yang disampaikan terdapat 4 saran korektif dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yakni mengusulkan penambahan guru Pendidikan Luar Biasa sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, memastikan pembayaran honorarium guru non-ASN di SLBN Batam tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai kebutuhan guru terpenuhi.
Lalu, menindaklanjuti proses pemecahan lahan Pusat Layanan Autis (PLA) agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ruang kelas baru di SLBN Batam.
Terakhir, melakukan pendampingan dan asistensi kepada Kepala SLBN Batam dalam pengusulan program revitalisasi atau pembangunan ruang kelas baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menekankan bahwa Ombudsman akan melakukan monitoring ketat.
“Kami memberikan waktu selama tiga puluh hari kerja kepada Dinas Pendidikan Kepri untuk melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya LHP. Monitoring akan kami lakukan untuk memastikan hak-hak dasar peserta didik di SLBN Batam terpenuhi,” pungkas Dr. Lagat Siadari. (rls)






