Natuna, AnalisisPos.com – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan secara menyeluruh proses verifikasi tenaga non-ASN yang masuk dalam database.
Hal ini disampaikan Alim Sanjaya selaku Kepala BKPSDM Natuna, Kamis 23 Januari 2025.
“Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tahap pertama, mereka tidak diperkenankan mengikuti tahap kedua. Mereka yang lolos akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan formasi yang diajukan oleh instansi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, penetapan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu ditargetkan selesai pada 2025 dengan pengajuan NIP dilakukan setelah seleksi tahap kedua selesai, yaitu sekitar bulan April atau Mei 2025. Penempatan tenaga PPPK akan dipetakan kembali sesuai kebutuhan di masing-masing OPD.
Kendala yang kini dihadapi yakni, beberapa tenaga non-ASN belum terdaftar dalam database dan masih ditemukan tenaga yang belum mengikuti seleksi tahap kedua karena belum ada aturan yang jelas apakah mereka akan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak. Selain itu, tenaga non-ASN yang sudah dua kali mengikuti tes CPNS juga statusnya masih belum ditentukan.
Berkenaan dengan hal ini, ia mengatakan, Pemda akan terus berkoordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, dan Kemendagri untuk memastikan kebijakan yang dinamis agar dapat segera disesuaikan, sehingga tahun 2025 tenaga non-ASN sudah lebih tertata, dan pada 2026 seluruh pengaturan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tenaga non-ASN dapat bekerja sesuai kebutuhan instansi.
Alim juga menjelaskan terkait pengisian data Tenaga non-ASN 2 tahun terus menerus (belum masuk Database) Tidak Lulus CPNS/merupakan tenaga non-ASN (harlep/kontrak/nama lainnya) minimal SK bulan Januari 2023 ikut ujian CPNS tahun 2024 tapi tidak lulus ini masih bisa diperpanjang SKnya sampai ada kejelasan keputusan dari pusat.
“Terakhir bagi Tenaga non-ASN yang belum 2 tahun per Januari 2025/ merupakan tenaga non-ASN (harlep/kontrak/nama lainnya) yang belum genap 2 tahun per Januari 2025, kemungkinan memang rawan untuk dilanjutkan SKnya lagi,” imbuhnya. (Oki)