Kepulauan Anambas, AnalisisPos.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Kepala Seksi Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP N 1 Siantan yang diikuti oleh kurang lebih 65 (enam puluh lima) siswa dan siswi yang terdiri dari kelas 7 dan 8, Senin 10 Februari 2025,
Program ini menjadi program Jaksa Masuk Sekolah pertama sejak berdirinya Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas yang semulanya adalah Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas serta Kepala Sekolah SMP N 1 Siantan untuk mensukseskan program ini.
Dalam penyampaian materi Kenali Hukum Jauhi hukuman, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menyampaikan 3 (tiga) tema kepada siswa dan siswi SMP N 1 Siantan dengan tema “Hindari perbuatan bullying”, “bahaya Narkoba”, dan “judi online”.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany SH menjelaskan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar. Program ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum dan menciptakan generasi muda yang taat hukum.
Selain itu, kegiatan ini memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan sehingga tujuan kenali hukum jauhkan hukum dapat tercapai. Kejaksaan turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berharap sosialisasi terhadap anak-anak murid setingkat SD dan SMP tetap terus berlanjut dengan dukungan pemerintah daerah.
Selanjutnya, minggu depan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berencana akan melanjutnya kegiatan JMS di Jemaja (Letung). (Fadli)