Natuna, AnalisisPos.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat daftar penerima bantuan sosial (Bansos) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2009 sebesar Rp8,448 miliar tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Padahal Bupati Natuna telah memerintahkan dan mengeluarkan Surat Bupati Natuna Nomor: 800/SET/96/2010 tentang instruksi kepada PA SKPKD agar mempersiapkan SPj Bantuan Sosial yang terkait.
Dalam daftar BPK Kepulauan Riau itu terdapat 12 jenis bantuan yang tidak memiliki SPj. Bahkan contoh bantuan dengan nominal terbesar yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut seperti persiapan MTQ Kabupaten Natuna dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 5818/SP2D/VII/2009 sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, tecatat juga bantuan STQ tingkat kabupaten dan provinsi sebesar Rp1,5 miliar dengan dua SP2D nomor 0250/SP2D/II/2009 dan 1469/SP2D/III/2009.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat 1 menyebutkan setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Sementara pasal 133 ayat 2 dan 3 berbunyi penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.
Selain itu, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Dalam Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2008 juga mengatur prosedur dan pertanggungjawaban hibah.
Hingga berita ini terbit, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Robertus Louis Sreverson belum menjawab saat dikonfirmasi. (Red)