Natuna, AnalisisPos.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Natuna, Alfiuzzamari mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun ini sebesar 5,1 milyar.
“Hingga Bulan Mei ini, target penerimaan pajak masih kurang dari yang kita harapkan. Seharusnya berkisar 42 persen, tapi realisasinya masih 29 persen,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat 23 Mei 2025.
Menurutnya, target ini tidak tercapai dikarenakan beberapa hal, salah satunya kondisi efisensi yang dialami Natuna. “Kondisi ini bukan hanya Natuna saja yang mengalami, hampir semua daerah,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia optimis target pajak ini bisa dicapai sampai akhir tahun ini.
“Kami optimis target ini bisa dicapai. Sebelumnya, di tahun 2024, target pajak kita sebesar Rp5,475 miliar, kita berhasil lampaui dengan realisasi Rp7,047 miliar atau 129 persen,” jelasnya.
Untuk mencapai hal tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan dan memanfaatkan potensi PKB dan BBNKB agar penerimaan pajak di Natuna ini lebih maksimal. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat yang telah menetap lama di Natuna untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar pajak yang dibayarkan tercatat di daerah ini.
“Selain itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan juga harus ditingkatkan. Ini yang perlu ditekankan. Masyarakat harus tahu, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan fasilitas umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kontribusi untuk PAD yang akhirnya kembali ke masyarakat juga,” katanya.
Ia melanjutkan, PKB dan BBNKB saat ini sudah diatur dalam undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Aturan itu sudah mulai diberlakukan tahun ini. Aturan ini merubah pembagian pendapatan hasil pajak berdasarkan potensi pajak masing-masing daerah. Aturan ini memberikan porsi lebih besar kepada daerah yakni, 66 persen untuk kas daerah dan 34 persen untuk provinsi. Sebelumnya, pembagian pajak adalah 70 persen untuk provinsi dan hanya 30 persen untuk daerah,” katanya.
Dengan adanya aturan baru ini, ia mengatakan porsi untuk PAD meningkat.
“Selain porsi, kalau tahun-tahun sebelumnya penerimaaan pajak kendaraan dikumpul dulu, kemudian dibagi setiap triwulan dari provinsi ke daerah. Dengan adanya HKPD, penerimaan pajak dilakukan setiap hari ke kasda apabila ada masyarakat yang mengurus pajak,” imbuhnya. (AP/jr)