Natuna, AnalisisPos.com – Pada tahun 2024 lalu, warga Natuna melaporkan indikasi korupsi pada pembangunan wisata kolam renang yang berada di Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan.
Diketahui, pembangunan wisata kolam renang itu merupakan kegiatan dari Kementerian Desa PDTT, yang bernama Program Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Objek Wisata.
Kegiatan tersebut dibiayai oleh APBN tahun 2023 sebesar Rp400 juta.
Inspektur Inspektorat Natuna, Muhammad Amin, mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan kegiatan tersebut dari Ombudsman.
“Jadi pada tahun 2024, ada orang mengadukan soal dugaan korupsi pada pembangunan tersebut ke Ombudsman melalui SP4N-LAPOR,” kata Muhammad Amin, dilansir dari acikepri.com, Senin 16 Juni 2025.
Kemudian lanjutnya, Ombudsman meneruskan ke Inspektorat Natuna. “Setelah dilakukan audit dan pemeriksaan oleh kita ditemukan kerugian negara sekitar Rp200 jutaan pada pembangunan wisata kolam renang di Desa Tanjung Setelung,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024, pihaknya sudah mengekspos ke Ombudsman terkait temuan tersebut.
“Untuk tindak lanjutnya seperti apa, sudah kita sampaikan ke BPK dan KPK,” katanya.
Menurutnya, Kepala Desa dan perangkat desa terlibat dalam pembangunan wisata kolam renang Desa Setelung. Ia menyebut, pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran, namun pihaknya juga mempunyai batasan.
“Sampai saat ini, belum ada itikad baik dari Kepala Desa maupun perangkat desa terkait temuan tersebut,” katanya.
Amin juga menyatakan, karena sudah melewati batasan yang berlaku, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa masuk atau melakukan pemeriksaan soal pembangunan wisata kolam renang desa Tanjung Setelung tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Setelung, Deby Irwandi belum berhasil dikonfirmasi perihal temuan pembangunan wisata kolam renang.