Natuna, AnalisisPos.com – Dokter berinisial DL yang bertugas di RSUD Natuna, Kepulauan Riau, dilaporkan atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/25/VI/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Laporan ini dilakukan oleh Pemimpin Redaksi alreinamedia, Arizki Fil Bahri. Sebelumnya, Arizki telah memberitakan 3 Dokter ASN Pemkab Natuna yang Diduga Rangkap Jabatan di Rumah Sakit Lain. Namun oknum dokter DL yang tidak ada kaitannya justru meminta take down berita serta memerintahkan Arizki untuk minta maaf kepada tiga dokter spesialis yang telah diberitakan tersebut.
Selain itu, dokter DL juga mengancam akan membuat sesuatu yang lebih heboh jika tidak diindahkan permintaannya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. DL juga telah diperiksa sebagai saksi pada Senin lalu. “Terlapor dokter DL sudah kami periksa sebagai saksi,” ujar Iptu Richie, Rabu (25/6/2025).
Penyidik berencana memeriksa sejumlah saksi tambahan yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk saksi ahli di bidang pers dan hukum pidana pada awal Juli mendatang. “Pemeriksaan saksi-saksi tambahan akan dilakukan minggu depan,” tambah Richie.
DL dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara Arizki Fil Bahri selaku Pemimpin Redaksi alreinamedia yang dihalangi oleh oknum dokter tersebut saat bertugas menegaskan bahwa, langkah hukum yang diambilnya murni untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah profesi jurnalis.
“Saya hanya ingin keadilan. Itu sebabnya saya laporkan dokter DL ke polisi. Saya tidak ingin profesi jurnalis diperlakukan semena-mena,” katanya.
Menurutnya, pelaporan tersebut bukan karena emosional melainkan bagian dari upaya untuk menjaga integritas kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan sesuai kode etik. Selain itu, perlakuan yang diterima olehnya merupakan bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang belakangan ini kembali menjadi sorotan.
“Selama kami menjalankan profesi secara benar dan sesuai aturan, maka kami tetap melawan karena yang kami perjuangkan adalah kebenaran,” imbuhnya. (Red)