Natuna, AnalisisPos.com – Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) maupun sebutan lainnya.
Aturan ini harusnya mulai berlaku di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna.
Camat Serasan, Esas Ewansyah saat dikonfirmasi mengatakan, ada 9 orang THL di Kantor Camat yang tidak lulus seleksi P3K tahap 2.
“Totalnya ada 10 THL, 1 aja yg lulus seleksi dari Kantor Camat, sisa 9,” jelasnya.
Untuk mengetahui jumlah THL Kecamatan Serasan dari tahun 2023 dan tahun 2024, camat menyarankan untuk menghubungi stafnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian Kecamatan Serasan, Syahril mengatakan bahwa jumlah THL per Januari 2024 tercatat sebanyak 18 orang di kecamatan dan 12 orang di kelurahan. Total keseluruhan mencapai 30 orang.
“Total jumlahnya ada 30 orang, Bang,” ujar Syahril saat dihubungi via sambungan seluler pada Jumat, 22 Agustus 2024.
Data yang disampaikan oleh Sahril ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan camat. Sahril menyebutkan ada 18 orang THL, sementara camat mengatakan ada 10 orang THL di Kantor Kecamatan. Lantas mana yang benar?
Lebih lanjut Sahril memperkirakan bahwa jumlah THL pada tahun 2023 tidak berbeda jauh dengan tahun 2024. Meski tidak memiliki data pasti, Sahril menyebut kemungkinan angkanya berkisar antara 28 hingga 30 orang.
“Rasa-rasanya sama, tak jauh beda. Saya tidak tahu juga pastinya. Paling di awal Januari 2023 ada dua orang masuk. Sekitar 28 atau 30 orang lah jumlahnya, Bang,” katanya.
Sementara honorarium yang diterima THL sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Besaran ini juga berlaku sama bagi tenaga kontrak.
“Bagi kami sama itu bang antara Tenaga Harian Lepas sama Tenaga Kontrak,” jelas Sahril.
Ia juga menyebutkan bahwa jika ada THL yang keluar dan mengundurkan diri, posisinya kadang digantikan, kadang tidak, tergantung kebutuhan dan situasi.
Sahril menegaskan bahwa keberadaan THL sangat dibutuhkan, terutama sebagai tenaga kebersihan di kantor kecamatan maupun rumah dinas. Namun demikian, aturan baru menyebabkan sejumlah THL dirumahkan pada awal tahun 2025. Penyebabnya antara lain karena masa kerja yang belum cukup atau usia yang melebihi batas.
Ia memaparkan, ada dua orang THL yang berhasil lulus seleksi PPPK. 1 orang THL lulus tahap I di kelurahan dan satu orang THL di kecamatan.
“Tahun 2024 belum ada aturan soal masa kerja minimal 2 tahun untuk THL. Setelah diverifikasi, tersisa 9 orang di kecamatan dan 9 orang di kelurahan,” tambahnya.
Terkait besarnya anggaran yang dikucurkan untuk honorarium para THL, Sahril mengaku tidak mengetahui secara pasti karena hal tersebut menjadi tanggung jawab Kasubag Keuangan.
Ketika ditanya melalui sambungan seluler, Kasubag Keuangan Kecamatan Serasan, Adek secara rinci menyebutkan, anggaran yang dikeluarkan untuk Tahun 2023 bagi PTT sebesar Rp 259.200.000, Tenaga Harian Lepas Rp 449.100.000.
Sedangkan anggaran yang dikeluarkan untuk Tahun 2024 bagi PTT sebesar 259.200.000, Tenaga Harian Lepas Rp 433.200.000.
Berdasarkan hasil penelusuran, data dari RUP Swakelola Kecamatan Serasan Tahun 2023 tertera, Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Administrasi, Pagu Anggaran: Rp 581.000.000, Sumber dana dari APBD Natuna, Volume: 1 Tahun, Deskripsi: PTT, Belanja Jasa Tenaga Kontrak. Pelaksanaan pekerjaan: awal januari 2023 akhir desember 2023.
Sementara data dari RUP Swakelola Kecamatan Serasan Tahun 2024 tertera, Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Administrasi, Pagu Anggaran: Rp 259.200.000, Sumber dana dari APBD Natuna, Volume: 1 Tahun, Deskripsi: PTT (Tamatan SMA/D1) PTT (Tamatan D4/S1). Pelaksanaan pekerjaan: awal januari 2024 akhir desember 2024.
Data dari RUP Swakelola Kecamatan Serasan Tahun 2024 tertera, Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum, Pagu Anggaran: Rp 433.200.000, Sumber dana dari APBD Natuna, Volume: 1 Tahun, Deskripsi: Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum 1 Tahun Tenaga Harian Lepas 15 orang/bulan. Pelaksanaan pekerjaan: awal januari 2024 akhir desember 2024.
Adanya perbedaan jumlah data THL Tahun 2024 yang disampaikan Camat Serasan, Kasubag Kepegawaian dan RUP memunculkan beberapa pertanyaan. Pertama, dugaan aroma sarat kepentingan yang berujung pada praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Kedua, perbedaan anggaran di tahun 2023 dari hasil RUP Swakelola Kecamatan Serasan dengan data yang diberikan oleh Kasubag Keuangan Kecamatan Serasan.
Menurut Kasubag Keuangan, anggaran yang dikeluarkan untuk Tahun 2023 bagi PTT sebesar Rp 259.200.000, Tenaga Harian Lepas Rp 449.100.000. Apabila ditotal anggarannya Rp 708.300.000. Sementara di RUP Tahun 2023 anggarannya hanya Rp 581.000.000.
Edisi selanjutnya, media ini akan mengulas THL kecamatan lainnya yang ada di Natuna. (Red)