Natuna, AnalisisPos.com – Melalui sambungan telepon seluler, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Sjahputra menduga adanya perusahaan yang menjalankan usaha industri tidak sesuai KBLI.
“Maaf bang slow respon, kebetulan saya mau menjemput tamu dari Kementerian UMKM, jadi agak sibuk. Selama pengawasan, kami menduga beberapa perusahaan tidak sesuai KBLI sehingga tidak ada legalitas untuk melakukan kegiatan usaha,” katanya, Jumat (19/9/2025).
Dengan tidak adanya legalitas, Marwan mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi peringatan bagi perusahaan yang tidak sesuai dengan KBLI.
“Perusahaan tidak langsung kita cabut ijin usahanya, akan diberikan peringatan dan sanksi administrasi walaupun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penghentian sementara atau bahkan pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Untuk itu, Marwan sepakat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna untuk melakukan pengecekan KBLI sekaligus melakukan pembinaan.
“Selain DPMPTSP, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dan DLH untuk mencocokkan dan memastikan ijin usaha lengkap dan sesuai,” imbuhnya.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam dunia usaha, legalitas adalah pondasi yang tidak bisa diabaikan. Salah satu syarat mendasar untuk menjalankan bisnis secara sah di Indonesia adalah memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Dalam prosesnya, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya.
KBLI dan OSS RBA saling terkait erat. KBLI berfungsi sebagai dasar untuk menentukan jenis usaha yang dijalankan, sementara OSS RBA adalah mekanisme yang memproses data tersebut untuk menerbitkan izin usaha. Jika KBLI salah diinput ke OSS RBA, maka izin yang terbit pun bisa salah.
Pada berita sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian mengatakan, KBLI adalah kode standar yang mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan aktivitasnya yang menghasilkan barang atau jasa.
“Kode KBLI yang tepat sangat penting bagi pelaku usaha untuk menentukan jenis izin usaha yang diperlukan dan skala bisnisnya. Kita akan bina perusahaan yang ijinnya belum sempurna, aturan kan berubah terus,” katanya saat dijumpai, Kamis (18/2025).
Ia jelaskan, para pelaku usaha kadang tidak memahami dan menguasai terkait dengan ijin usahanya. Dikarenakan pelaku usaha ada yang tidak memahami mengenai ijin, pihaknya akan turun melakukan pembinaan kepada masing-masing pelaku usaha.
“Kita akan cek, cocok atau tidak KBLI nya. Kalau produksi aspal jangan bikin KBLI semen. Secara teknisnya pihak kami tidak menguasai hal tersebut, untuk itu kita juga akan bawa kawan-kawan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Natuna untuk tata ruangnya agar dilakukan pembinaan dan sedapat mungkin lengkap ijinnya,” paparnya.
Untuk Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian menyebutkan ada sepuluh perusahaan yang melaksanakan usaha industri barang dari semen, Kapur, Gips dan Asbes lainnya (KBLI 23959).
Kesepuluh perusahaan ini yakni, JAYAMIX UTAMA KARYA, BINA KARYA ALAM, NATUNA ALAM SEJAHTERA, HARAPAN ANUGRAH ALAM, BANGUN NATUNA PRATAMA, PUTERA BENTAN KARYA, PURWA PUTRA AGUNG, SEMARUNG KARYA PERKASA, KARYA ABADI, FITRI BAROKAH.
Kelurahan usaha dari kesepuluh perusahaan tersebut berlokasi di Penarik ada 2 perusahaan, Teluk Buton 3, Pian Padang 2 dan di Ranai ada 3.
“Pembinaan yang akan kita lakukan minggu depan, bukan untuk mau mencabut ijinnya, tapi untuk melihat kendalanya dimana dan dibantu mencari solusinya. Jadi ijinnya bisa lengkap sesuai KBLI,” paparnya.
Ahmad Sofian tidak bisa menebak kenyataan dilapangan, apakah ada usaha industri barang dari semen, Kapur, Gips dan Asbes lainnya (KBLI 23959) beralih melakukan usaha Asphalt Mixing Plant (AMP) atau dalam bahasa sehari-hari dikatakan aspal? Untuk lebih jelasnya, ia menyarankan media ini bertanya ke Disperindagkopum Natuna.
“Kita contohkan seperti ini, apabila saya ditanya berapa banyak warung yang ada di Natuna, tentu saya jawab sesuai dengan warung yang mengurus ijin, tapi kan ada warung yang tidak urus ijin, itu saya tidak tahu. Kawan-kawan dinas lain mungkin tahu, terkadang data kita beda sehingga kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara untuk perusahaan yang tercatat melaksanakan kegiatan industri mortal dan beton siap pakai (KBLI 23957) ada 5 perusahaan yakni:
1. BINA KARYA ALAM di Cemaga Selatan
2. NATUNA ALAM SEJAHTERA di Teluk Buton
3. HARAPAN ANUGRAH ALAM di Teluk Buton
4. KARYA ABADI di Sedanau
5. FITRI BAROKAH di Ranai Kota. (Red)






