Natuna, AnalisisPos.com – Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Trisnan Saputra mengatakan, saat ini, Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) tidak bisa diakses.
“Saat ini SIPD RI tidak bisa diakses, bukan karena dari jaringan internet Pemkab Natuna tapi dari aplikasi SIPD RI yang mengalami gangguan. Untuk Jaringan Intra Pemerintah (JIP) tidak ada masalah, di OPD normal,” kata Trisnan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin 10 November 2025.
Trisnan tidak bisa memastikan kapan aplikasi SIPD RI ini bisa normal kembali karena menurutnya itu tergantung dari pusat, yakni dari Kemendagri. “Kami tidak memiliki kewenangan kapan aplikasi SIPD RI bisa normal kembali,” paparnya.
Dengan adanya gangguan ini, Trisnan menjelaskan, pengelolaan berbagai informasi pemerintahan daerah mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, hingga administrasi pemerintahan lainnya menjadi terkendala.
“Tujuan SIPD RI ini untuk mengintegrasikan data dan informasi di tingkat daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat ini Aplikasi SIPD RI bisa normal kembali sehingga pengelolaan keuangan daerah dan administrasi pemerintahan lainnya berjalan seperti sediakala.
Dikutip dari berbagai sumber, gangguan pada aplikasi SIPD RI bukan hanya terjadi di Pemkab Natuna, tetapi hampir seluruh Indonesia.
SIPD RI dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda). SIPD RI ini diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.
SIPD menggunakan jaringan internet yang disebut Jaringan Intra Pemerintah (JIP), merupakan jaringan komunikasi data tertutup dan aman untuk pertukaran informasi antar instansi pemerintah.
Manfaatnya digunakan untuk pertukaran dokumen elektronik, akses data terpadu, dan kolaborasi aplikasi layanan publik yang saling terintegrasi.
JIP tidak terhubung langsung ke internet publik, dan di Indonesia dikembangkan sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Jaringan ini seringkali dibangun menggunakan infrastruktur fiber optik dan Virtual Private Network (VPN) untuk memastikan keamanan data. (Red)






