Kemendikdasmen Bangun Manajemen Talenta Murid Berbasis Sistem hingga Daerah

Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono (kedua dari kanan) dalam acara Taklimat Media Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid dan Apresiasi Beasiswa Talenta Indonesia, di Gedung A Kemendikdasmen, Senin (2/2/2026). (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid)

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pengembangan bakat dan prestasi murid tidak lagi ditempatkan sebagai kegiatan sesaat berbasis lomba, melainkan sebagai proses jangka panjang yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan hingga ke daerah. Pendekatan ini menjadi roh utama Manajemen Talenta Murid Nasional sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025.

Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen, Maria Veronica Irene Herdjiono, menyatakan kebijakan tersebut dirancang agar seluruh potensi murid di Indonesia dapat teridentifikasi dan dikembangkan secara adil, tanpa terhambat faktor geografis maupun keterbatasan akses. “Manajemen talenta ini bukan lari jarak pendek, tetapi maraton. Ada kesinambungan dari tingkat sekolah, daerah, hingga pusat, dan sebaliknya kebijakan pusat harus benar-benar bisa diimplementasikan di daerah,” ujar Irene, dikutip dari infopublik.id, dalam acara taklimat Media Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Manajemen Talenta Murid dan Apresiasi Beasiswa Talenta Indonesia, di Gedung A Kemendikdasmen, Senin (2/2/2026).

Ia menekankan, ujung tombak pengelolaan talenta berada di daerah, dengan basis utama murid, satuan pendidikan, serta dinas pendidikan. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di tingkat pusat.

Dalam regulasi tersebut, pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan murid berlandaskan empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Prinsip inklusivitas menjadi penegasan bahwa pengembangan talenta tidak hanya menyasar kelompok tertentu, melainkan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. “Kami ingin potensi, minat, dan bakat murid benar-benar terangkat. Tidak boleh ada talenta yang terabaikan hanya karena keterbatasan wilayah atau informasi,” kata Maria Veronica Irene.

Manajemen talenta murid dirancang melalui lima tahapan terpadu, mulai dari identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, hingga kapitalisasi talenta. Seluruh tahapan ini dapat dilaksanakan baik di tingkat sekolah, daerah, maupun pusat, sehingga ruang partisipasi tidak bersifat sentralistis.

Pada tahap identifikasi, sekolah didorong melakukan pemetaan minat dan bakat murid sejak awal tahun ajaran. Pemetaan ini menjadi dasar penentuan kegiatan ekstrakurikuler, kelompok bidang minat, hingga pembinaan lanjutan. Namun, Maria Veronica Irene mengakui belum semua sekolah memiliki kapasitas melakukan identifikasi secara optimal. “Karena itu kami menyiapkan instrumen dan sistem agar identifikasi minat dan bakat bisa dilakukan lebih luas dan seragam,” ujar Kepala Puspresnas Kemendikdasmen.

Tahap pengembangan dan aktualisasi diwujudkan melalui berbagai ajang prestasi nasional, seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Sains Nasional, Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), lomba debat, hingga ajang nonkompetisi. Ajang nonkompetisi dirancang untuk menjaring murid yang memiliki peran dan dampak nyata bagi masyarakat, sebagai bagian dari penguatan karakter. “Prestasi harus sejalan dengan karakter. Tidak cukup unggul secara akademik, tetapi juga memiliki nilai dan kontribusi sosial,” kata Maria Veronica Irene.

Pada tahap apresiasi, pemerintah menyiapkan dukungan karier belajar, pembinaan lanjutan, hingga kesejahteraan. Salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia yang menyasar murid berprestasi, serta melibatkan guru sebagai pemandu talenta. Pada 2026, pemerintah menargetkan ribuan penerima manfaat beasiswa ini, baik dari unsur murid maupun pendidik.

Ekosistem Pembinaan Talenta Berkelanjutan

Sementara itu, kapitalisasi talenta diarahkan pada pemberdayaan positif, seperti pelibatan alumni berprestasi untuk menjadi inspirasi dan mentor bagi adik kelas di sekolah. Pola ini diharapkan menciptakan ekosistem pembinaan yang berkelanjutan.

Dalam aspek tata kelola, Maria Veronica Irene menegaskan peran satuan pendidikan, pemerintah daerah, kementerian, serta lintas kementerian telah diatur secara jelas dalam Permendikdasmen 25/2025. Pengembangan talenta diposisikan sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya Kemendikdasmen.

Untuk mendukung konsolidasi data, Kemendikdasmen mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT). Hingga saat ini, sistem tersebut telah mencatat sekitar 379 ribu murid bertalenta dari sekitar 40 juta murid di seluruh Indonesia. “Angka ini menunjukkan potensi besar yang belum sepenuhnya tergali. Masih banyak mutiara di daerah yang harus kita temukan dan kembangkan,” ujarnya.

Melalui penguatan manajemen talenta murid berbasis sistem dan kolaborasi lintas sektor, Kemendikdasmen berharap kebijakan ini menjadi fondasi lahirnya generasi unggul yang berprestasi, berkarakter, dan berdaya saing global, sekaligus memastikan tidak ada talenta anak bangsa yang tertinggal.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *