Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa transformasi digital yang kian masif tidak bisa dihindari, sehingga penguatan peran keluarga dan karakter generasi muda menjadi kunci menghadapi dampak penggunaan internet yang semakin luas di masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan saat ini Indonesia telah memasuki “ruang air digital” yang tidak mungkin ditinggalkan. Penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen membuat hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada konektivitas, mulai dari belajar, bekerja, hingga aktivitas sehari-hari.
“Kita tidak bisa mundur dari era digital. Semua sudah terhubung dengan internet, termasuk anak-anak dan remaja. Inilah realitas yang harus kita kelola bersama,” ujar Woro, dikutip dari infopublik.id, dalam Talkshow Membangun Ekosistem Digital yang Aman, Etis, dan Cakap: Dari Takut, Jadi Tangkas di acara Safer Internet Day 2026: Bijak Cerdas Berdigital dan Ber-AI di Kantor Kemenko PMK, Selasa (10/2/2026).
Namun di balik tingginya akses tersebut, Woro menyoroti minimnya pendampingan keluarga. Ia mengungkapkan sekitar 40 persen anak telah memiliki gawai dan 41 persen sudah terkoneksi internet, tetapi kurang dari 30 persen yang mendapatkan pendampingan orang tua saat menggunakannya.
Kondisi itu dinilai menjadi tantangan serius, mengingat tingginya risiko paparan konten negatif. Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga dunia dalam jumlah laporan kasus pornografi anak dan nomor dua di Asia.
“Ini peringatan bagi kita semua. Akses internet semakin mudah, tetapi pendampingan orang tua masih rendah. Di sinilah potensi masalah muncul,” kata Woro.
Untuk merespons tantangan tersebut, Kemenko PMK menggulirkan strategi penguatan keluarga melalui delapan langkah kebijakan atau “Astang Mantra”, salah satunya mendorong penguatan fungsi keluarga di era digital. Pemerintah juga mengupayakan pembangunan ruang publik ramah anak dan keluarga agar generasi muda memiliki aktivitas fisik dan sosial sebagai alternatif dari ketergantungan pada gawai.
Ia menilai, perubahan pola hidup digital juga memicu gaya hidup sedentari pada anak dan remaja karena lebih banyak menghabiskan waktu di depan layar. Karena itu, peran orang tua sebagai pengasuh yang efektif menjadi sangat penting dalam mengarahkan penggunaan teknologi.
Di sisi regulasi, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan, antara lain pengaturan penyelenggaraan sistem elektronik yang mendorong platform digital menyediakan fitur keamanan bagi anak dan keluarga, serta peta jalan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 yang menekankan kolaborasi lintas sektor.
Meski demikian, Woro menegaskan kebijakan saja tidak cukup. Literasi digital bagi orang tua dan masyarakat tetap menjadi pekerjaan rumah utama agar berbagai perlindungan yang disiapkan dapat benar-benar diterapkan di tingkat keluarga.
“Platform aman sudah disiapkan, regulasi sudah ada. Tetapi jika tidak sampai kepada orang tua dan keluarga, dampaknya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menekankan bahwa penguatan karakter generasi muda harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh ekosistem, bukan sekadar program sesaat.
Ia menyebut setidaknya ada lima ekosistem utama yang harus saling terhubung, yakni keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, dan ruang digital. Konsistensi nilai karakter di semua ruang tersebut dinilai penting agar anak memiliki pegangan kuat dalam menghadapi arus informasi.
“Penguatan karakter tidak bisa berdiri sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama dan berkesinambungan, bukan sekadar tombol yang bisa langsung jadi,” kata Warsito.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan karakter, mulai dari penguatan wawasan kebangsaan, pendidikan karakter di sekolah, aktualisasi nilai Pancasila, moderasi beragama, hingga kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan karakter tidak bisa hanya mengandalkan pembatasan atau larangan. Generasi muda perlu dibangun kesadaran dari dalam diri agar memiliki kontrol dan preferensi nilai yang kuat.
“Bukan hanya karena regulasi, tetapi karena karakter dari dalam diri yang membuat mereka mampu memilih yang baik,” ujarnya.
Dalam perspektif kesehatan, Kepala Divisi Psikiatri Anak dan Remaja FKUI-RSCM Tjhin Wiguna menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital yang berlebihan dapat berdampak pada perkembangan otak anak, terutama bagian prefrontal yang berfungsi mengontrol emosi dan perilaku, yang baru matang sekitar usia 25 tahun.
Paparan konten kekerasan atau pornografi tanpa pendampingan, menurutnya, dapat memengaruhi kemampuan kontrol diri anak. Bahkan, dalam praktiknya, banyak anak usia sekolah dasar yang sudah mampu mengakses teknologi seperti VPN untuk melewati pembatasan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif dan promotif, termasuk pendampingan orang tua, untuk mencegah ketergantungan digital yang berpotensi mengganggu kesehatan mental anak.
“Kalau sudah sampai ketergantungan, itu bukan sekadar kebiasaan, tetapi bisa menjadi masalah kesehatan yang perlu ditangani,” jelasnya.
Pemerintah menilai, kolaborasi multipihak antara keluarga, masyarakat, sekolah, regulator, dan platform digital menjadi kunci untuk memastikan ruang digital tetap aman sekaligus mendukung tumbuh kembang karakter generasi muda Indonesia.






