Menkomdigi Tegaskan Kedaulatan Digital, Platform Global Wajib Patuh Hukum Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026) mengatakan dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Indonesia bukan sekadar pasar melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyatakan Indonesia bukan sekadar pasar digital, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya, dikutip dari infopublik, dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Indonesia disebut menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.

Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut mendatangi Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah bersama aparat penegak hukum juga memperkuat pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober, sekitar tiga juta konten judi online telah diturunkan.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Menurut Meutya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian RI.

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut,” ungkapnya.

Meutya menegaskan agenda digital pemerintah pada 2026 bergerak pada tiga fokus utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Polri untuk memastikan ruang digital Indonesia aman, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegas Menkomdigi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *