Natuna, AnalisisPos.com – Untuk mengatur hak dan kewajiban, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Natuna dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lappan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan pada 31 Desember 2024 lalu. Tujuan PKS ini untuk menjaga sinergi dalam pengelolaan sumber air bersih yang berasal dari wilayah hutan lindung.
Dalam perjanjian tersebut, PDAM Tirta Nusa memiliki kewajiban memberikan kontribusi sebesar 1 persen dari hasil penjualan air kepada Gapoktan Lappan. Meskipun kewajiban tersebut belum pernah ditagihkan, Direktur PDAM Tirta Nusa, Zaharuddin, menegaskan bahwa hal ini bukan berarti mengabaikan isi kesepakatan.
Zaharuddin menambahkan bahwa kerja sama ini juga menekankan tanggung jawab bersama antara PDAM dan Gapoktan dalam menjaga kelestarian sumber air serta memastikan pemanfaatannya untuk kemakmuran masyarakat.
“Ada tanggung jawab moral di sini, yakni menjaga kelestarian sumber air agar masyarakat terus mendapatkan manfaatnya,” jelasnya.
Kerja sama antara PDAM Tirta Nusa dan Gapoktan Lappan menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara lembaga masyarakat dan badan usaha milik daerah dapat berjalan berdampingan, dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan sumber air dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. (rls)






