Natuna, AnalisisPos.com – Sebelum jatuh tempo, Ketua Komisi III DPRD Natuna, Lamhot Sijabat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Natuna, Senin 24 November 2025.
Tidak menunggu waktu yang lama, proses pembayaran pajak selesai. “Saya beri apresiasi, selain selalu ada pemberitahuan melalui aplikasinya atau istilahnya jemput bola agar tidak kena denda, prosesnya juga cepat, yang penting syarat-syaratnya lengkap, ” ucapnya usai membayar pajak.
Berbicara mengenai pajak khususnya PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Jabat -sapaan akbrabnya- menjelaskan hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Aturan ini kan sudah diberlakukan, aturan ini merubah pembagian pendapatan hasil pajak berdasarkan potensi pajak masing-masing daerah. Aturan ini memberikan porsi lebih besar kepada daerah. Sebelumnya, porsi provinsi yang lebih besar,” papar politisi dari Partai Nasdem ini.
Dengan UU HKPD ini, Jabat mengatakan, daerah dapat lebih menggali lagi potensi-potensi daerah.
“Untuk itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan juga harus ditingkatkan. Masyarakat harus tahu, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan fasilitas umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dari pemahaman ini, Jabat melanjutkan, kita harus memulai dari diri sendiri akan kesadaran membayar pajak.
“Pajak ini salah satu penopang APBD kita karena PKB adalah pajak asli daerah. Murni dari kita dan akan kembali ke kita juga,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, Jabat memaparkan potensi pajak dari kendaraan bermotor di Natuna cukup tinggi, namun kesadaraan akan pentingnya membayar pajak masih rendah.
“Sebagai anggota dewan, saya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan membayar pajak kendaraan. Selain itu, kendaraan yang kita pakai juga harus sudah merupakan plat Natuna. Masih banyak kita liat di jalan-jalan kendaraan masih plat luar Natuna sementara mereka beroperasi di Natuna, tentu pajaknya keluar Natuna. Kalau platnya sudah Natuna, pajaknya pasti kembali ke kita,” katanya.
Mumpung masih ada program pemutihan denda-denda pajak, Jabat mengajak masyarakat untuk memanfatkan program ini sampai tanggal 15 Desember 2025.
Hal senada juga disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari. Ia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan dan memanfaatkan potensi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar penerimaan pajak di Natuna ini lebih maksimal. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat yang telah menetap lama di Natuna untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar pajak yang dibayarkan tercatat di daerah ini.
“Tidak bosan-bosannya saya mengimbau kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan. pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti peningkatan infrastruktur umum, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan layanan publik. Kontribusi untuk PAD yang akhirnya kembali ke masyarakat juga,” katanya.
Dengan adanya UU HKPD ini, ia menyebut dana bagi hasil diatur berdasarkan potensi daerah, untuk Natuna potensi penerimaan pajak kendaraan jika dibayarkan cukup besar.
“Alhamdulillah, program pengurangan pokok PKB dan bebas denda pajak kembali diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Program pemutihan pajak ini memberikan sejumlah kemudahan yang cukup signifikan, di antaranya pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB 100 persen, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II), hingga bebas denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan). Kepada masyarakat Natuna, ayo manfaatkan program ini,” imbuhnya. (Red)






