Kepulauan Anambas, AnalisisPos.com – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan di rutan kelas 1 Tanjungpinang.
“Pelaksanaan tahap 2 ini dilaksanakan oleh jaksa penyidik dikarenakan sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap baik secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Peneliti Berkas Perkara),” jelas Bambang, Rabu (26/2/2025).
Bambang melanjutkan, dua tersangka tersebut yakni, Baban Subhan A. MK selaku Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Johan Intan selaku Penyedia, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2019.
Bambang memaparkan, dalam pelaksanaan tahap 2 ini pula, sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Seratus Empat Belas Rupiah).
Untuk P-21, Bambang mengatakan, telah terbit sejak tanggal 24 Februari 2025 oleh Penuntut Umum Kejari Kepulauan Anambas.
“Setelah pelaksanaan tahap 2, dalam waktu dekat ini, Penuntut Umum akan melimpahkan dua berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” imbuhnya. (AP/fadli)