Bupati Aneng Resmikan Implementasi Manajemen Talenta dan DMS di Pemkab Anambas

Foto: Bupati Aneng saatmembuka Sosialisasi Implementasi Manajemen Talenta dan DMS di Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (3/3/2026)/ist.

ANAMBAS — Bupati Aneng secara resmi membuka Sosialisasi Implementasi Manajemen Talenta dan Document Management System (DMS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati ini menjadi momentum penting dalam upaya transformasi tata kelola pemerintahan daerah menuju birokrasi yang profesional dan adaptif.

Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa reformasi birokrasi menuntut setiap instansi pemerintah untuk terus bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem.

“Salah satu langkah strategis yang telah kita tempuh adalah penerapan manajemen talenta, guna memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dilakukan secara objektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Aneng menjelaskan bahwa pada 12 Februari 2026, Pemkab Kepulauan Anambas telah melaksanakan ekspose manajemen talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan sistem pengelolaan ASN berbasis kompetensi.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, per 13 Februari 2026, Pemkab Anambas resmi memperoleh persetujuan penerapan manajemen talenta melalui Surat Keputusan Kepala BKN RI Nomor 115 Tahun 2026.

“Persetujuan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk pengakuan bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai siap mengimplementasikan sistem manajemen talenta sesuai ketentuan perundangan,” tegasnya.

Bupati menambahkan bahwa implementasi manajemen talenta bertujuan menempatkan dan mengembangkan setiap ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi yang dimiliki.

“Dengan sistem ini, pola karier ASN akan lebih jelas, transparan, dan akuntabel, serta mendorong budaya kerja berorientasi prestasi dan profesionalisme,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Anambas juga mulai menerapkan Document Management System (DMS) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan digital.

“Melalui DMS, pengelolaan dokumen menjadi lebih tertib, terintegrasi, aman, dan mudah diakses. Ini meningkatkan efisiensi kerja, mempercepat pengambilan keputusan, dan memperkuat akuntabilitas,” tambah Aneng.

Baca Juga :  Waspada Wira Garuda, Satuan Polisi Militer TNI AU Lanud RSA Jaga Ketertiban Natuna

Langkah ini mempertegas arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam membangun birokrasi modern yang responsif terhadap tantangan zaman, serta mendukung pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *