Natuna, AnalisisPos.com – Sikap enggan membuka pagu anggaran yang dilakukan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Bunguran Timur, Yulia Fitriyanti terhadap honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kontrak di Tahun 2024 kini mendapat sorotan dari publik dan media ini.
Pasalnya, sikap enggan ini bertentangan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Berdasarkan hasil penelusuran, data dari RUP Swakelola Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2024 tertera, Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum, Pagu Anggaran: Rp 196.000.000, Sumber dana dari APBD Natuna. Dengan Kode RUP: 36405923, Tipe Swakelola: 1, Volume: 160 orang/bulan, Deskripsi: Tenaga Harian Lepas, Tenaga Kontrak dan Pelaksana pekerjaan: awal januari akhir desember 2024.
Data yang tertera di RUP Swakelola Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2024 ini berbanding terbalik dengan hasil konfimasi awak media ini dengan Yulia Fitriyanti.
Pada pemberitaan sebelumnya, ia menyebutkan, selain 2 Tenaga Kontrak dan 1 THL di Kecamatan Bunguran Timur, Ia memaparkan ada 14 orang THL lain tersebar di empat kelurahan yang masuk dalam DPA Kecamatan Bunguran Timur.
“Honorarium untuk THL Rp1,2 jt per bulan sedangkan untuk Tenaga Kontrak Rp1,4 jt per bulan, semuanya sama tanpa melihat jenjang pendidikan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Yulia Fitriyanti, 15 orang THL x honorarium 1.200.000 x 12 bulan = Rp 216.000.000,-. 2 orang Tenaga Kontrak x honorarium 1.400.000 x 12 bulan = Rp 33.600.000,-. Apabila ditotal keseluruhan pagu anggaran untuk kegiatan ini Rp 216.000.000,- + Rp 33.600.000,- = Rp 249.600.000,-
Lantas apa yang sedang terjadi? Mengapa ada perbedaan dari segi jumlah volume dimana bunyi RUP Swakelola Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2024 tertera 160 orang/bulan sementara Yulia Fitri mengatakan ada 15 THL dan 2 Tenaga Kontrak? Begitu juga dari sisi Pagu Anggaran, adanya perbedaan di RUP tertera Rp 196.000.000, sementara dari hitungan berdasarkan keterangan yang diberikan anggaran menjadi Rp 249.000.000,-?
Media AnalisisPos.com akan coba terus menelusuri apa yang terjadi dengan THL dan Tenaga Kontrak di Kecamatan Bunguran Timur yang menyebabkan perbedaan dari segi volume dan pagu anggarannya. (Red)