Natuna, AnalisisPos.com – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna, Poller Sirait mengatakan, Pemerintah Kabupaten Natuna berencana menaikkan tarif retribusi sampah hingga 100 persen pada tahun 2025.
“Tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Kenaikan tarif 100 persen ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 dan akan mulai diterapkan pada Maret 2025,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat 7 Februari 2025.
Saat ini, ia menjelaskan, DLH Natuna menangani sekitar 500 pelanggan yang terdiri dari rumah tangga, toko, hingga perusahaan swasta.
“Ada tantangan dalam implementasi kebijakan ini karena beberapa pelanggan keberatan dengan kenaikan tarif ini. Potensi bagi pelanggan untuk berhenti langganan ada, tapi ada juga pelanggan baru masuk yang mendaftar,” katanya.
Ia memaparkan, biaya retribusi sampah yang akan berlaku saat ini yakni, rumah type 36 yang awalnya Rp7 rb per bulan akan dipungut menjadi Rp14 rb per bulan. Rumah type 45 yang awalnya Rp9 rb per bulan akan dipungut menjadi Rp18 rb per bulan dan rumah type 45 ke atas yang awalnya Rp50 rb per bulan akan dipungut menjadi Rp100 rb per bulan.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan retribusi sampah merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan dengan lebih baik lagi.
“Untuk saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Rencana kenaikan tarif ini akan mulai diterapkan pada Maret 2025, namun tarif ini akan tetap disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya. (Oki)