Dugaan Gratifikasi Mencuat, Jubir KPK: Harus Lapor 30 Hari Setelah Terima

Foto: Bupati Cen Sui Lan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengenai dugaan gratifikasi renovasi ruang kerjanya hingga pengadaan sejumlah barang baru di Gedung Daerah, Kamis 3 Juli 2025.

Natuna, AnalisisPos.com – Usai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Natuna, Bupati Natuna Cen Sui Lan dikonfirmasi sejumlah wartawan mengenai dugaan gratifikasi renovasi ruang kerjanya hingga pengadaan sejumlah barang baru di Gedung Daerah, Kamis 3 Juli 2025.

Bupati Cen Sui Lan tidak menjawab pasti dan memilih melemparkan pertanyaan dugaan gratifikasi ini kepada Wabup dan Sekda yang turut mendampinginya.

“Emangnya saya siapa? Mana ada orang yang mau beri ke saya,” katanya sembari mengarahkan Wabup dan Sekda untuk menjawab. Namun, baik Sekda maupun Wabup tidak banyak berkomentar.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo mengatakan, Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Seharusnya lapor gratifikasi paling lama 30 hari setelah terima gratifikasi itu,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (07/06/2025).

Budi Prasetyo menjelaskan, KPK terus berkomitmen dan terus mengawasi seluruh wilayah di Indonesia agar tidak terjadi korupsi. Salah satunya wilayah Kabupaten Natuna.

“Kalau ada laporan masyarakat, kami tidak bisa memberikan informasi itu karena pintu awal kami untuk menindaklanjuti dan kami juga menjaga kerahasiaan si pelapor,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Natuna, Cen Sui Lan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan gratifikasi terkait renovasi ruang kerja pimpinan daerah dan pengadaan perabotan mewah di gedung pemerintah. Investigasi menunjukkan renovasi tersebut dilakukan tanpa kontrak resmi antara Pemkab Natuna dan pihak ketiga, meskipun melibatkan tukang lokal yang diduga atas instruksi seorang pengusaha Ranai. Sumber pendanaan dan dasar hukum pelaksanaan proyek ini masih menjadi misteri.

Kecurigaan semakin menguat dengan pengiriman perabotan baru melalui kapal Bahtera Nusantara pada 6 Maret 2025. Kepala Bagian Umum dan Sekretaris Daerah Natuna mengaku tidak mengetahui asal-usul dan dasar pengadaan barang-barang tersebut, mengindikasikan barang-barang itu bukan berasal dari anggaran resmi APBD.

Jika benar perabotan dan renovasi merupakan pemberian pihak luar, Bupati Cen Sui Lan diduga kuat menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, serta bernilai Rp10 juta atau lebih, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Lebih lanjut, Pasal 12C UU Tipikor mewajibkan pelaporan gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari Bupati Cen Sui Lan.

Pengamat hukum dan praktisi lawyer, Jirin, menyatakan unsur gratifikasi harus dibuktikan secara utuh, meliputi pemberi, penerima, dan motif pemberian. Ia menekankan bahwa pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan pejabat berpotensi sebagai tindak pidana korupsi. Jirin mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pengadaan, penerimaan barang, dan renovasi di lingkungan kantor Bupati.

Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, dugaan korupsi terselubung di lingkungan Pemkab Natuna akan semakin menguat. KPK, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Bupati Cen Sui Lan, sebagai penyelenggara negara, harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan menjelaskan kejelasan penggunaan anggaran dan aset daerah.

KPK, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum diharapkan tidak tinggal diam. Penelusuran dan penyelidikan mendalam harus segera dilakukan. Bupati sebagai penyelenggara negara tidak boleh dibiarkan mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *