Natuna, AnalisisPos.com – Plt Camat Bunguran Timur, Syuparman mengatakan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kontrak direkrut karena ada kebutuhan dari perangkat daerah masing-masing.
“THL itu direkrut oleh perangkat daerah, contohnya kami pihak kecamatan. Kami rekrut berdasarkan kebutuhan sampai dengan kelurahan. THL ini bukan outsourcing ya yang memakai pihak ketiga,” kata Syuparman saat dijumpai di ruangan kerjanya, Rabu 9 Juli 2025.
Ia melanjutkan, tidak bisa dipungkiri, masyarakat butuh perkerjaan sehingga perangkat daerah merekrut dan mengangkat THL untuk dipekerjakan.
“THL ini dibuat SK nya dengan seijin BPKSDM Natuna, kemudian dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan, kalau tanpa seijin BPKSDM kan tidak bisa dibayar juga honorariumnya,” paparnya.
Dari segi SK, Syuparman menjelaskan THL ini berbeda dengan PTT.
“PTT diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Bupati, jadi Bupati yang membuat SK nya, sedangkan THL bukan diangkat bupati tapi melainkan perangkat daerah masing-masing. Saya masih baru diangkat Plt camat, nanti untuk lebih jelasnya coba konfirmasi ke Kasubag Umum dan Kepegawaian mengenai jumlah THL, Tenaga Kontrak dan anggarannya di Tahun 2024,” katanya.
Berbicara mengenai THL dan Tenaga kontrak, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Bunguran Timur Yulia Fitriyanti mengatakan tidak mengetahui proses pengangkatannya.
“Saya pindah ke kecamatan ini tahun 2022, THL dan tenaga kontrak sudah ada bekerja disini. Saya kurang paham pengangkatannya. Untuk bagian kebersihan ada 2 orang merupakan Tenaga Kontrak yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan ditugaskan disini serta 1 orang THL untuk staf administrasi surat masuk dan keluar,” kata Yulia Fitriyanti saat dijumpai, Kamis 10 Juli 2025.
Selain 2 Tenaga Kontrak dan 1 THL di Kecamatan Bunguran Timur, Ia memaparkan ada 14 orang THL lain tersebar di empat kelurahan yang masuk dalam DPA Kecamatan Bunguran Timur.
“Honorarium untuk THL Rp1,2 jt per bulan sedangkan untuk Tenaga Kontrak Rp1,4 jt per bulan, semuanya sama tanpa melihat jenjang pendidikan,” jelasnya.
Ironisnya, saat ditanya total anggaran keseluruhan (pagu) untuk THL dan Tenaga Kontrak ini, ia enggan untuk menggungkapnya dan menyuruh awak media ini untuk menghitungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Yulia Fitriyanti, 15 orang THL x honorarium 1.200.000 x 12 bulan = Rp 216.000.000,-. 2 orang Tenaga Kontrak x honorarium 1.400.000 x 12 bulan = Rp 33.600.000,-. Apabila ditotal keseluruhan pagu anggaran untuk kegiatan ini Rp 216.000.000,- + Rp 33.600.000,- = Rp 249.600.000,-
Sikap enggan menggungkap kesuluruhan anggaran THL dan tenaga kontrak yang dilakukan oleh Yulia Fitriyanti ini menimbulkan dugaan ada yang ditutup-tutupi di kegiatan ini. Lantas adakah yang salah dalam pengelolaan anggarannya yang bisa menimbulkan aroma dugaan korupsi?
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Media AnalisisPos.com akan terus menelusuri perkembangan dari Anggaran THL dan Tenaga Kontrak di Kecamatan Bunguran Timur, apakah sesuai dengan fakta atau tidak? Atau ada aroma korupsi sehingga APH harus turun menidaklanjutinya. (Red)