Harga Ekspor Turun, Gubernur Kepri Kaji Ulang HPM Pasir Kuarsa Secara Hati-Hati

Foto: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

Natuna, AnalisisPos.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memastikan Pemerintah Provinsi Kepri tengah mengkaji kemungkinan evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa. Langkah ini dilakukan menyusul turunnya harga ekspor komoditas tersebut serta adanya permintaan dari sejumlah perusahaan pertambangan di Natuna dan Lingga.

Meski demikian, Ansar menegaskan bahwa evaluasi HPM tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah daerah, kata dia, harus mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari kepentingan daerah hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan penyerahan bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026).

Mantan anggota Komisi V DPR RI itu menambahkan, kebijakan terkait HPM harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, guna menghindari potensi persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti ada kecurigaan kenapa gubernur menurunkan HPM? Untuk itu, kita harus ada kajian yang betul-betul matang,” tambahnya.

HPM sendiri merupakan acuan harga dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3), dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak MBLB dihitung dari nilai jual hasil pengambilan, yaitu perkalian antara volume atau tonase dengan harga patokan tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di masing-masing daerah.

Saat ini, terjadi disparitas cukup tinggi antara HPM pasir kuarsa di Kepri dengan sejumlah daerah lain di Indonesia. Di Kabupaten Natuna, HPM ditetapkan sebesar Rp250.000 per ton, sementara di Kabupaten Lingga Rp210.000 per ton.

Baca Juga :  Progres Rempang Eco-City, 47 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

Sebagai perbandingan, HPM pasir kuarsa di Kalimantan Barat jauh lebih rendah, yakni Rp66.038 per ton di Kabupaten Sambas, Rp26.415 per ton di Kabupaten Ketapang, dan Rp69.434 per ton di Kabupaten Mempawah. Sementara di Bangka Belitung sebesar Rp50.000 per ton, dan di Kalimantan Tengah sekitar Rp113.208 per ton (setara Rp300.000 per meter kubik).

Seorang pengusaha pasir kuarsa yang enggan disebutkan namanya menilai, kondisi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan harga global saat ini.

“Dulu, waktu HPM pasir kuarsa ditetapkan pertama kali sebesar Rp250 ribu per ton oleh pak Gubernur pada tahun 2022, harga ekspor masih 32 dollar Amerika per ton. Sekarang harga ekspor tinggal 15 dollar Amerika per ton. Jadi, sudah sewajarnya HPM dievaluasi,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perusahaan pasir kuarsa di Kepri, khususnya di Natuna dan Lingga, yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi mencapai lebih dari seratus perusahaan.

Namun, hingga akhir 2025, baru tiga perusahaan yang tercatat melakukan ekspor pasir kuarsa ke China, yakni PT Indonusa Karisma Jaya dan PT Multi Mineral Indonesia di Natuna, serta PT Tri Tunas Unggul di Lingga. (AP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *