Natuna, AnalisisPos.com – Berbicara mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson mengatakan, proses pelaporan LHKPN ini dilakukan oleh masing-masing individu pejabat negara kepada KPK.
“Dilaporkan setiap tahun, paling lambat laporannya ke KPK tanggal 31 maret tahun berjalan, tapi di Perbup kita untuk pegawai negeri sipil per tanggal 31 Januari harus selesai karena bersamaan dengan laporan SPT tahunan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, para pejabat dilingkungan Pemkab Natuna wajib mengisi LHKPN sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan kejujuran para pejabat disaat menjabat. Menurutnya, antara LHKPN dan SPT Tahunan itu harus sama, karena kalau tidak sama itu akan menjadi pertanyaan.
“Fungsi kami hanya mengingatkan dan melihat apakah pejabat itu sudah melapor atau tidak, sampai hari ini tidak ada masalah karena para pejabat kita melaporkan harta kekayaannya,” paparnya.
Ia menegaskan, pengisian laporan harta kekayaan ini kembali ke individu pejabat masing-masing apakah jujur mengisi laporannya atau tidak karena laporan ini akan diverifikasi oleh KPK. “Kewajiban kami hanya untuk mengingatkan saja. Pejabat yang tidak melapor akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN yakni:
– Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
– Gubernur
– Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara seperti, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Calon Kepada daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk menguji integritas dan transparansi. (red)






