Yogyakarta — Di tengah percepatan transformasi digital, keterbukaan informasi publik tidak lagi cukup sekadar tersedia secara formal. Informasi pemerintah dituntut hadir aktif di ruang digital yang relevan, terkelola dengan baik, mudah ditelusuri, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nursodik Gunarjo, saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Mendukung Transformasi Digital Layanan Informasi Publik di Sekolah Tinggi Multimedia (STMM) Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Nursodik, pola masyarakat dalam mengakses informasi telah mengalami pergeseran signifikan. Jika sebelumnya mengandalkan media konvensional dan layanan tatap muka, kini mesin pencari, media sosial, aplikasi layanan publik, hingga platform percakapan digital menjadi rujukan utama. “Perubahan ini menuntut PPID untuk adaptif memanfaatkan teknologi agar layanan informasi publik dapat disampaikan secara cepat, mudah, tepat, dan transparan,” ujarnya, dikutip dari infopublik.id.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam kerangka tersebut, PPID berperan sebagai garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus memastikan kehadiran negara di ruang digital yang semakin dinamis.
Di sisi lain, ruang digital juga rentan dipenuhi disinformasi. Karena itu, Nursodik menekankan pentingnya kehadiran informasi resmi yang akurat dan terpercaya sejak awal. “Informasi yang benar harus hadir lebih dulu di ruang digital, sebelum narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berkembang luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini merupakan bagian dari pembinaan teknis berkelanjutan Kemkomdigi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Transformasi digital layanan informasi publik juga selaras dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Kebijakan ini menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus peningkatan kepercayaan publik.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong layanan informasi yang lebih proaktif, sehingga informasi terbuka dapat diakses masyarakat tanpa harus diminta,” kata Nursodik.
Nursodik menambahkan, PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai instrumen strategis komunikasi publik dalam membangun budaya keterbukaan di setiap badan publik. “Penguatan layanan informasi publik turut mendukung prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029, khususnya penguatan demokrasi dan hak asasi manusia menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Melalui kegiatan itu Kemkomdigi mendorong peserta dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta kabupaten, dan kota dapat memanfaatkan forum sebagai ruang berbagi pengetahuan, diskusi praktik baik, dan penguatan jejaring antar-PPID.






