Kabar Gembira, Pemprov Kepri Kembali Berikan Insentif PKB dan BBNKB Tahun 2026

Foto: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad/ist.

Tanjungpinang, AnalisisPos.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri memastikan kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan pajak kendaraan.

Ansar menjelaskan, pada tahun 2025 Pemprov Kepri memberikan insentif cukup besar, yakni PKB roda dua (R2) sebesar 13,94 persen, PKB roda empat (R4) sebesar 13,94 persen, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen.

Memasuki tahun 2026, insentif tetap diberikan meskipun dengan penyesuaian besaran. Rinciannya, PKB R2 mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya, PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya, sementara BBNKB R2 dan R4 memperoleh keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya.

“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, meskipun besaran insentif tahun ini tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan tersebut tetap menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, sembari tetap memberikan ruang keringanan bagi masyarakat.

Pemprov Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat pajak serta memanfaatkan kebijakan insentif tersebut dengan sebaik-baiknya demi mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *