Natuna, AnalisisPos.com — Kapolres Natuna, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi berbasis digital, termasuk trading online, cryptocurrency, robot trading, dan platform investasi saham digital. Himbauan ini disampaikan menyusul maraknya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan risiko merugikan masyarakat.
Kapolres Natuna menekankan bahwa setiap warga negara wajib melakukan pengecekan dan cross-check secara menyeluruh terhadap legalitas dan status perizinan suatu platform investasi sebelum menempatkan dana mereka. Hal ini penting agar tidak menjadi korban penipuan investasi ilegal atau kehilangan dana akibat investasi yang tidak memiliki izin resmi.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang tidak realistis. Pastikan platform investasi yang ditawarkan memiliki izin dari instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Kapolres.
Dalam konteks investasi digital, ada beberapa aturan yang harus dipahami, Perizinan dan pengawasan investasi di sektor jasa keuangan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dimana kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari OJK.
Investasi di pasar modal wajib dilakukan melalui lembaga yang berizin sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mengatur bahwa hanya perusahaan efek dan entitas yang memiliki izin resmi dapat menawarkan produk pasar modal.
Untuk investasi berbasis aset digital atau crypto, platform harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas berwenang, karena aset digital memiliki kerangka hukum yang tersendiri dan dapat saja berubah berdasarkan peraturan terbaru ( pengaturan oleh OJK setelah pengesahan UU P2SK).
Dalam hal tawaran/promosi investasi pastikan semua sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelas.
Kapolres Natuna juga mengingatkan bahwa promosi investasi melalui media sosial atau influencer yang tidak jelas status legalnya bisa dipidana, termasuk melalui ketentuan pidana umum atau informasi dan transaksi elektronik.
Kapolres mengimbau masyarakat agar Selalu memeriksa izin resmi suatu platform atau pelaku investasi di laman resmi OJK, Bappebti/OJK (untuk aset digital), atau instansi terkait. Melaporkan setiap tawaran investasi mencurigakan atau promosi yang tidak jelas legalitasnya ke Kepolisian Resor Natuna atau Satgas Waspada Investasi OJK.
Mengedukasi diri tentang peraturan investasi serta risiko investasi digital sebelum memutuskan untuk bertransaksi. “Dengan melakukan cek dan kroscek legalitas sesuai UU yang berlaku, agar tidak menjadi korban investasi ilegal yang merugikan,” tutup Kapolres Natuna.
Kapolres Natuna Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi Digital: Cek Legalitas dan Perizinan Sesuai UU Sebelum Menanamkan Dana






