Kejari Anambas Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (28/2/2025)/ist

Kepulauan Anambas, AnalisisPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melimpahkan 2 berkas perkara atas nama terdakwa Banan Subhan, A.MK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2019 dan terdakwa Johan Intan selaku Penyedia yaitu Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2019.

“Pelimpahan ini kami lakukan untuk segera memberikan kepastian hukum kepada para pelaku serta sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kepulauan Anambas,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Jumat (28/2/2025).

Bambang menjelaskan, di dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 880.403.114 (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Oleh karena itu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidsna korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Setelah pelimpahan ini, kami tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang untuk proses persidangan,” imbuh Bambang. (AP/fadli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *