Kejari Natuna Gandeng Kemenag dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Foto: Kejaksaan Negeri Natuna memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Kamis (2/4/2026).

Natuna, AnalisisPos.com – Kejaksaan Negeri Natuna memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Kamis (2/4/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Natuna itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Erwin Indrapraja, Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna Amir Nugroho.

Kerja sama tersebut difokuskan untuk memperkuat koordinasi dalam percepatan sertifikasi sekaligus pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup inventarisasi dan identifikasi aset tanah wakaf, pertukaran data dan informasi antarinstansi, percepatan proses sertifikasi, serta pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri Natuna, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, sekaligus mencegah potensi sengketa yang kerap terjadi akibat belum tertibnya administrasi pertanahan.

Selain itu, Kejari Natuna sebagai pengacara negara juga berkomitmen memberikan dukungan penuh melalui pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya guna memitigasi risiko di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendukung program pemerintah terkait percepatan legalisasi aset serta penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, khususnya untuk tanah wakaf dan tempat ibadah. (rls)

Baca Juga :  Li Claudia Sambut Menteri ATR/BPN, Bahas Kolaborasi Atasi Masalah Lahan di Batam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *