Koordinator TP2D Natuna Diduga Mendapatkan Fasilitas Mobil Dinas

Mobil Mitsubishi Xpander berplat merah dengan BP 1160 N/ F: Sarwanto

Natuna, AnalisisPos.com – Koordinator Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Natuna, Hadi Candra diduga mendapat fasilitas mobil dinas dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan.

Dilansir dari Acikepri.com, dari hasil pantauan, mobil Mitsubishi Xpander berplat merah dengan BP 1160 N tersebut terparkir di rumah Hadi Candra, di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat TP2D bukan dari bagian dari struktur organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga tidak mendapat hak berupa fasilitas kendaraan dinas.

Sementara itu beberapa waktu yang lalu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Natuna, Moestofa Al Bakri mengatakan, TPPD dibentuk murni untuk membantu kinerja Bupati, tanpa menerima honor atau menggunakan fasilitas negara.

“TPPD ini dibentuk setelah bupati dilantik. Nantinya, tim tidak memakai fasilitas pemerintah. Mereka bekerja secara sukarela untuk membantu percepatan pembangunan, dan visi misi Bupati Natuna, Cen Sui Lan,” katanya.

Menurut informasi yang diterima, mobil tersebut sudah dipakai Hadi Candra sejak awal Bupati Natuna Cen Sui Lan menjabat.

Sementara, Kepala Bagian Umum, Isparta saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Mei 2025, mengatakan bahwa mobil Xpander tersebut sudah melekat pada Bupati Natuna.

“Saya gak tahu kalau mobil tersebut ada dipakai orang lain, yang saya tahu mobil tersebut di gedung daerah. Kalau mobil dinas tersebut dipakai orang lain, berarti Bupati yang kasih,” ungkap Isparta.

Isparta menyebut, bahwa Bupati Natuna memiliki tiga mobil dinas yakni Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander dan Hilux.

Pemberian kendaraan juga harus ada berita acara dari Bagian Umum atau pun aset kepada pihak pemakai.

Selain itu juga, tindakan ini bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pemberian fasilitas negara kepada pihak yang tidak berhak dapat digolongkan sebagai bentuk pemborosan anggaran serta pelanggaran terhadap asas kepatutan dalam birokrasi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *