KPK Tetapkan 5 Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT PE

Foto: Ilustrasi

Jakarta, AnalisisPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE, Senin (3/3/2025).

Para tersangka tersebut adalah DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI, JM Komisaris Utama PT PE, NN Direktur Utama PT PE dan SMD Direktur PT PE. Atas pemberian fasilitas kredit kepada PT PE, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta.

Dikutip dari laman resmi KPK RI, dalam konstruksi perkaranya, telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit dan memerintahkan untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. PT PE juga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan serta peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Dalam rangkaian perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, diduga melibatkan 11 (sebelas) debitur. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *