Natuna, AnalisisPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengusulkan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna di Kantor DPRD Natuna, Jum’at (10/1/2024), sebagai bagian akhir dari tahapan Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan.
“Usulan ini menandai berakhirnya proses Pilkada yang berjalan lancar dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari rekapitulasi penghitungan suara hingga penetapan pasangan calon terpilih, telah kami lakukan sesuai dengan prosedur,” kata Ketua KPU Natuna, Kusnaidi.
Ia melanjutkan, dokumen ini akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kepulauan Riau, untuk proses pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih merupakan kewenangan dari pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kusnaidi menyerahkan dokumen berita acara dan surat keputusan terkait penetapan pasangan calon terpilih.
“Tugas KPU hanya sampai pada pengusulan pelantikan, untuk pelantikan kami serahkan kepada pemerintah,”jelasnya.
Ketua DPRD Natuna Rusdi, menyambut baik usulan tersebut dan memastikan DPRD siap untuk memproses usulan tersebut.
“Kami akan menjalankan tugas kami untuk memastikan pelantikan pasangan calon terpilih dapat berjalan sesuai jadwal,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara pelantikan Kepala Daerah, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang. (Oki)