Natuna, AnalisisPos.com – Ketua Komisi III DPRD Natuna, Lamhot Sijabat melakukan kunjungan ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Natuna, Senin 6 April 2026.
Kunjungannya kali ini untuk melakukan konsultasi terkait tertib Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan potensi bagi hasil ke daerah.
“Kita diskusi mengenai potensi PKB untuk mendongkrak PAD Natuna,” jelas Jabat-sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi.
Berbicara mengenai pajak khususnya PKB, ia menjelaskan hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Aturan ini kan sudah diberlakukan, aturan ini merubah pembagian pendapatan hasil pajak berdasarkan potensi pajak masing-masing daerah. Aturan ini memberikan porsi lebih besar kepada daerah. Sebelumnya, porsi provinsi yang lebih besar,” paparnya.
Dengan UU HKPD ini, Jabat mengatakan, daerah dapat lebih menggali lagi potensi-potensi daerah.
“Untuk itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan juga harus ditingkatkan. Masyarakat harus tahu, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan fasilitas umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dari pemahaman ini, Jabat melanjutkan, kita harus memulai dari diri sendiri akan kesadaran membayar pajak.
“Pajak ini salah satu penopang APBD kita karena PKB adalah pajak asli daerah. Murni dari kita dan akan kembali ke kita juga,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, Jabat memaparkan potensi pajak dari kendaraan bermotor di Natuna cukup tinggi, namun kesadaraan akan pentingnya membayar pajak masih rendah.
“Setelah kunjungan ini, rencananya, DPRD Natuna akan memberikan usulan kepada Bupati Natuna untuk mengeluarkan surat edaran khususnya buat kendaraan Pegawai Negeri Sipil agar membayar PKB secara tertib,” katanya.
Selain itu Jabat juga mengatakan ada undian dari Gubernur Kepri kepada masyarakat yang rajin bayar pajak akan dapat hadiah logam mulia dan kendaraan bermotor.
“Untuk informasinya bisa ditanyakan langsung ke UPTD-PPD Natuna,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari. Ia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan dan memanfaatkan potensi PKB agar penerimaan pajak di Natuna ini lebih maksimal.
“Tidak bosan-bosannya saya mengimbau kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan. pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti peningkatan infrastruktur umum, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan layanan publik. Kontribusi untuk PAD yang akhirnya kembali ke masyarakat juga,” katanya.
Dengan adanya UU HKPD ini, ia menyebut dana bagi hasil diatur berdasarkan potensi daerah, untuk Natuna potensi penerimaan pajak kendaraan jika dibayarkan cukup besar. (red)






