Natuna – Hingga akhir Februari 2026, hanya satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Natuna yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan oleh Staf Bidang Kesehatan Lingkungan Dinkes Natuna, Slamet, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (26/2/2026).
“Baru satu SPPG Natuna yang kantongi SLHS, lokasinya di Pering, Bandarsyah,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan, seluruh SPPG di Natuna sebenarnya sudah menyerahkan berkas persyaratan penerbitan SLHS, namun terkendala di tahap uji sampel.
“Pengajuan persyaratan SLHS seluruh SPPG sudah masuk ke kami, tapi terkendala diuji sampel. Pihak kami berkala melakukan pengujian sampel, hanya proses uji yang belum selesai. Dinkes yang mengeluarkan sertifikatnya,” jelasnya.
Slamet menegaskan, Dinas Kesehatan memiliki kewenangan menerbitkan SLHS setelah semua syarat terpenuhi, termasuk hasil uji laboratorium yang menunjukkan kelayakan pangan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengapa SPPG tetap beroperasi meski belum mengantongi SLHS?.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Slamet enggan menjawab secara tegas. Ia menyarankan agar merujuk pada kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) serta regulasi Kementerian Kesehatan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024, setiap usaha pengolahan makanan wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi, melalui pemeriksaan Dinas Kesehatan dan memiliki SLHS sebagai bukti laik operasional.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum pengawasan keamanan pangan, termasuk unit pengolahan makanan seperti SPPG.
Sementara berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C.I/4202/2025, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai syarat operasional utama. Tujuannya untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah risiko keracunan makanan, terutama bagi penerima manfaat dari kalangan anak sekolah.
Sementara itu, Koordinator Regional Provinsi Kepulauan Riau, Anindita Ayu, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait jumlah SPPG yang berdiri di Natuna maupun kendala penerbitan SLHS.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp yang dilakukan oleh wartawan marwahkepri.com pada Kamis (26/02/2026) telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah memang dapat memberikan masa pembinaan sambil proses perbaikan dan pengurusan sertifikasi berjalan. Namun tanpa kepastian tenggat dan pengawasan ketat, kondisi ini berpotensi menimbulkan celah dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
SPPG yang belum memiliki SLHS namun tetap beroperasi berpotensi dikenakan sanksi administratif, karena aspek higienitas dan keselamatan penerima makanan menjadi prioritas utama.
Untuk itu, peran Dinas Kesehatan di setiap daerah diharuskan mengeluarkan SLHS sebelum SPPG beroperasi, guna memastikan seluruh dapur pengolahan makanan program Makan Bergizi Gratis telah memenuhi standar higienitas dan sanitasi sehingga aman dikonsumsi oleh peserta didik. (red)






