Langgar Aturan Visa, Dua WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Ranai

Foto: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi dua warga negara Malaysia berinisial MF (42) dan F (29) pada Jumat (10/4/2026) setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia/ist.

Natuna, AnalisisPos.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi dua warga negara Malaysia berinisial MF (42) dan F (29) pada Jumat (10/4/2026) setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, menjelaskan bahwa kedua warga asing tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Ferry MV Mirangga Alpha dengan tujuan Johor Bahru.

Menurutnya, MF dan F sebelumnya masuk ke wilayah Indonesia melalui Batam dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, keduanya diketahui melakukan aktivitas memperbaiki kapal di wilayah Selat Lampa, Kabupaten Natuna, yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Wahyu.

Atas pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dari wilayah Indonesia. Selain itu, keduanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama enam bulan ke depan.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Ranai.

“Pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” tutupnya. (rls)

Baca Juga :  Kunjungi Rumah Pasien, YKI Bintan Salurkan Bantuan untuk 90 Penyintas Kanker

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *