Natuna, AnalisisPos.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara tegas membantah telah mengumumkan hasil audit terhadap Pemerintah Kabupaten Natuna yang disebut-sebut memuat temuan senilai Rp16,3 miliar kepada pihak manapun termasuk publik dan media massa.
Hal ini disampaikan oleh Humas BPK Kepri, Fauzi Prasyto saat dikonfirmasi, Jumat 9 Mei 2025.
“Kalau ada yang menyampaikan hasil temuan Natuna sampai Rp16,3 miliar, ya silakan tanyakan ke pihak yang memberitakan sebab sejauh ini kami belum ada menyampaikan. Sebaiknya tunggu hasil resminya saja,” kata Fauzi.
Pernyataan itu muncul di tengah ramainya pemberitaan di media sosial dan beberapa media lokal yang menyebutkan bahwa BPK telah menemukan potensi kerugian daerah hingga Rp16,3 miliar. Informasi tersebut telah menyebar luas hingga memicu spekulasi dan bahkan opini publik yang menyudutkan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004, seluruh proses audit oleh BPK bersifat tertutup hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi disampaikan kepada lembaga terkait, seperti DPRD. Penyebaran angka temuan yang belum final dianggap sebagai pelanggaran etika audit serta dapat menimbulkan misinformasi dan fitnah.
BPK Kepri menyoroti kemungkinan adanya motif tertentu di balik kebocoran informasi yang belum tervalidasi ini. Dalam situasi politik yang dinamis, penyebaran angka-angka prematur seperti ini patut dicurigai sebagai upaya mendelegitimasi pemerintah daerah menjelang momentum-momentum politik penting.
BPK Kepri menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan integritas hasil audit. Namun lembaga itu juga meminta semua pihak untuk menunggu proses audit selesai dan hanya merujuk pada informasi resmi dan sah.
Masyarakat berhak atas informasi keuangan publik, tetapi akurasi dan prosedur hukum harus tetap dijaga. Masyarakat berhak mengetahui hasil audit keuangan daerah, namun informasi tersebut harus akurat, final, dan disampaikan oleh lembaga resmi. Kebocoran atau manipulasi informasi selama proses audit dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga negara maupun pemerintah daerah. (Red)