Natuna — Proyek Belanja Modal Bangunan Penampung Sampah yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna (DLH) pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp1,147 miliar. Namun, proyek yang sebagian besar pekerjaannya berupa pasangan batu dan timbunan tanah itu belum dibayar lunas dan kini tengah diperiksa secara administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Natuna, Poller, menyebut kegiatan itu merupakan program prioritas daerah.
“Prioritas, karena ada sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Namun, Poller mengakui bahwa proyek tersebut belum dibayar lunas. “Belum dibayar lunas,” singkatnya. Ia juga menyebut item pekerjaan hanya berupa pasangan batu dan penimbunan.
Saat ditanya mengenai legalitas material timbunan yang digunakan, Poller mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan pihak kontraktor. “Untuk izin galian C, boleh ditanyakan kepada kontraktornya,” ujarnya.
Dari foto yang dikirim oleh Poller, pada plang proyek tersebut tertulis, Belanja Modal Bangunan Penampung Sampah dengan nomor kontrak 02/KONTRAK/DLH-PSLB3/FISIK/X/2025, ditandatangani pada 2 Oktober 2025, dan mulai dikerjakan sejak 6 Oktober 2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Natuna Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,147 miliar, serta diawasi oleh CV. Brahma Ananta Consultant. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 75 hari kalender.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala DLH Natuna, Ferizaldy. Ia menjelaskan, pembangunan penampung sampah ini terdiri dari, penggalian, turap batu (sel penampung sampah) dan penimbunan.
Sementara untuk pembayaran, ia membenarkan bahwa pembayaran proyek baru dilakukan sebagian.
“Baru uang muka sekitar 30 persen, sisanya belum dibayar. Sekitar Rp300 jutaan sudah dikasih untuk modal kerja,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Ferizaldy menegaskan bahwa kontraktor diwajibkan menggunakan material legal, meski DLH hanya sebagai pengguna.
“Izin itu untuk penambang. Kami hanya pengguna, tapi kontraktornya sudah diikat menggunakan material legal,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan proyek tersebut sedang dalam pemeriksaan administrasi oleh BPK.
Menurut Ferizaldy, proyek tersebut diajukan karena sebelumnya Kabupaten Natuna sempat dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akibat sistem pembuangan sampah lama yang mencemari lingkungan.
“Kita dulu kan angkut buang, itu mencemari lingkungan, jadi dikenakan sanksi administrasi. Kalau tidak ditindaklanjuti, bisa kena pidana,” ujarnya.
Dengan keterbatasan anggaran, DLH memilih menerapkan sistem TPA semi modern.
“Sekarang ini TPA semi modern. Sampah kita buang ke sel, lalu ditimbun dengan ketebalan 30 cm sebelum diisi kembali. Turapnya luas setengah hektar,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan seluler, Kamis (26/2/2026), kontraktor pengerjaan proyek menjelaskan bahwa item pekerjaan proyek bangunan penampung sampah terdiri dari batu miring, pemindahan sampah dan penimbunan.
“Anggarannya 1,1 miliar lebih, untuk ijin galian C tidak ada. Pekerjaan belum dibayar lunas, masih dibayar 30 persen,” imbuhnya. (red)






