Natuna, AnalisisPos.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Natuna 2025-2029 telah selesai dilaksanakan. Begitu juga halnya dengan Musrenbang penyusunan Rapat Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Meskipun Jadwal pelaksanaan Musrenbang RPJMD Natuna 2025-2029 dan Musrenbang RKPD 2026 sempat telat dan mengalami penyesuaian yang semula direncanakan pada April menjadi Juni, hal ini berdasar kepada Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Kepri yang menekankan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 menjadi dasar penyusunan RKPD 2026.
“Keterlambatan pelaksanaan Musrenbang RPJMD dan Musrenbang RKPD untuk daerah kita tidak melanggar aturan karena tahun ini merupakan pertama untuk penyusunan dokumen perencanan, untuk tahun depan sudah seperti biasa, kemaren udah saya jelaskan waktu pembukaan musrenbang,” kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Natuna Moestafa Albakry, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, prinsipnya Musrenbang RKPD harus dilaksanakan setelah Musrenbang RPJMD, karena untuk penyusunan RKPD 2026 harus mengacu atau berpedoman pada Dokumen RPJMD.
“Jadi biar lebih mudah dipahami, Musrenbang RPJMD dulu dilaksanakan, selanjutnya berpedoman dari dokumen Musrenbang RPJMD ini baru dapat dilaksanakan Musrenbang RKPD,” paparnya.
Selain itu, ia melanjutkan, Kabupaten/Kota diharuskan mengacu kepada dokumen perencanaan provinsi, tentunya Kabupaten Natuna melaksanakannya setelah Provinsi Kepri.
“Tahapannya, dari pusat dulu kemudian provinsi laksanakan dan selanjutnya kita di daerah yang terakhir,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekda Natuna, Boy Wijanarko. Ia mengatakan, tidak ada masalah dengan keterlambatan pelaksanaan musrenbang karena sudah mengikuti aturan yang ada.
“Enggak ada masalah, enggak ada sanksi apa pun yang diterima oleh daerah,” imbuhnya. (AP/jr)