Natuna, AnalisisPos.com – Narasi yang menyebut adanya “wartawan abal-abal dan penghambat pembangunan” serta mengaitkannya dengan kepentingan tertentu memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers di Natuna.
Pesan yang beredar di ruang percakapan digital itu dinilai bukan sekadar opini, melainkan berpotensi membangun stigma berbahaya terhadap profesi wartawan sekaligus mengancam iklim demokrasi di daerah.
Sejumlah jurnalis menilai narasi tersebut tidak disertai data, fakta, maupun bukti konkret yang dapat diverifikasi publik. Generalisasi terhadap profesi wartawan tanpa dasar yang jelas dinilai berisiko merusak kepercayaan publik terhadap media, yang selama ini berperan sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya pemerintahan.
Doni Papilius, Pimpinan Redaksi bursakota.co.id, menegaskan bahwa kritik terhadap kerja jurnalistik merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, kritik tersebut harus berbasis fakta dan disampaikan melalui mekanisme yang benar.
“Jika ada dugaan pelanggaran, ada lembaga resmi yang berwenang menilai. Bukan melalui stigma atau opini sepihak yang justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Dalam sistem pers nasional, profesi wartawan dilindungi dan diawasi melalui mekanisme yang jelas, salah satunya melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menangani pengaduan, sengketa pers, serta penegakan kode etik jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga tidak mengenal istilah “wartawan abal-abal”. Regulasi tersebut justru mengatur standar profesionalisme wartawan, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur resmi, bukan melalui penyebaran narasi yang berpotensi mendiskreditkan profesi secara kolektif.
Pers adalah Pilar Demokrasi, Bukan Penghambat Pembangunan
Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, serta pengawas jalannya pemerintahan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers yang kritis justru menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Doni yang juga merupakan Ketua SMSI Natuna menegaskan kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tidak menyerang profesi secara umum tanpa bukti yang jelas.
“Ruang publik yang sehat adalah ruang yang terbuka bagi kritik dan perbedaan pendapat, bukan ruang yang dipenuhi stigma dan delegitimasi, apalagi menyebar ujaran kebencian terhadap profesi wartawan,” ujarnya.
Di sisi lain, Doni juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama di era digital yang memungkinkan penyebaran narasi tanpa verifikasi secara cepat dan luas.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat atau berpotensi mencemarkan nama baik dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, menjaga integritas pers dan kualitas ruang publik merupakan tanggung jawab bersama, demi memastikan demokrasi tetap sehat dan pembangunan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***






