Kepulauan Anambas, AnalisisPos.com – Polres Kepulauan Anambas menggelar press release pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Operasi Antik Seligi 2025, dimana Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkoba, masing-masing berinisial JA, AR dan HN, Kamis (27/02/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.,membenarkan dan menyampaikan, 3 (Tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan dalam operasi antik seligi 2025.
“3 (Tiga) orang pelaku diamankan pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 16.30 WIB, dan untuk ke 3 pelaku merupakan target operasi,” ujar Kapolres.
Kapolres melanjutkan, pelaku berinisial JA diamankan pada pukul 16.30 WIB di Jalan Ahmad Yani Darat, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.36 gram.
Sementara 2 (Dua) pelaku lainnya, masing-masing berinisial AR dan HN diamankan dilokasi yang sama yaitu di Desa Temburun.
“Untuk pelaku AR setelah dilakukan pengejaran kerumahnya, pelaku AR langsung melarikan diri ke arah Tanjung sambil membuang beberapa paket sabu ke pelantar Tanjung,” ungkapnya.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku AR di temburun, Kapolres menjelaskan, pelaku AR mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut ia dapati dari pelaku HN.
“Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku HN, dan dari tangannya petugas menyita barang bukti (satu) buah bungkusan plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 36,46 (tiga puluh enam koma empat enam) gram,” ucap Kapolres.
Pada saat diamankan dipelabuhan Temburun, pelaku HN mengatakan ada membuang 1 (Satu) paket sabu kelaut karena ketakutan.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada pelaku HN, pelaku HN mengakui ada menyembunyikan barang bukti lainnya berupa Narkotika jenis Sabu di belakang rumah sekitar pohon pisang di Desa Batu Belah dengan dibungkus dalam plastik, kemudian petugas dan pelaku HN menuju ke TKP untuk mengambil barang bukti yang disembunyikan oleh pelaku HN.
“Ketiganya masih dalam satu jaringan narkoba. JA mendapat sabu dari AR, dan pelaku AR mendapatkan mendapat sabu dari HN,” jelasnya.
Untuk ke 3 (Tiga) pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, atas perbuatannya pelaku JA dan AR disangkakan pasal Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika tahun 2009.
Sedangkan untuk pelaku HN disangkakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan ini, saya mengimbau ke masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat,” imbuh Kapolres. (AP/fadli)