Pakar Tekankan Peran Orang Tua Kunci Implementasi PP Tunas

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim (tengah), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (kanan) saat berbuka puasa bersama para pakar untuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (17/3/2026). Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM Kemkomdigi

Jakarta – Sejumlah pakar menilai keberhasilan implementasi kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) sangat bergantung pada peran orang tua dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.

Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, mengatakan penerapan PP Tunas yang diturunkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 harus diiringi penguatan peran keluarga serta pendidikan moral sejak dini.

Menurut Rose Mini, latar belakang orang tua di Indonesia yang beragam, baik dari sisi pendidikan maupun sosial ekonomi, menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya melalui siaran pers.

Ia menilai, meski berbagai platform digital telah menyediakan fitur kontrol orang tua, seperti pembatasan waktu akses dan pemantauan aktivitas, pemanfaatannya belum optimal.

“Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.

Rose Mini juga mengingatkan bahwa tanpa pendampingan yang kuat, anak tetap dapat mencari celah untuk mengakses konten digital.

“Kalau tidak ada pengawasan, anak bisa mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.

Menurut Rose Mini, pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus dibangun dari fondasi moral yang kuat sejak usia dini.

Ia menegaskan pentingnya penanaman nilai-nilai dasar seperti empati, kontrol diri, nurani, sikap hormat, toleransi, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari.

“Karakter seperti jujur, disiplin, itu berasal dari moral. Dan moral itu harus diajarkan, bukan sekadar disuruh,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa paparan konten digital tanpa pendampingan dapat mengganggu proses perkembangan anak, terutama pada usia dini.

Baca Juga :  Indonesia Ajak Tiongkok Kolaborasi Kembangkan AI Pertanian dan Talenta Digital

“Kalau anak hanya dihadapkan pada layar tanpa interaksi nyata, yang masuk justru ‘sampah’ informasi, bukan pembelajaran yang bermakna,” ujarnya.

Rose Mini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

“PP Tunas ini sangat membantu, tapi orang tua dan sekolah juga harus diaktifkan. Kalau tidak, anak akan tetap mencari celah,” pungkasnya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi psikologi sosial UI, Laras Sekarasih. Ia menilai akses internet bagi anak tidak cukup dibatasi hanya berdasarkan usia, melainkan harus disertai pendampingan yang berkualitas.

Menurut Laras, orang tua berperan penting dalam mengarahkan serta mengawasi penggunaan teknologi secara sehat.

“Pemerintah sudah menjalankan porsinya dengan mengatur penyedia layanan. Sisanya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pendampingan dan pengawasan langsung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menilai keterlibatan aktif orang tua dan lingkungan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan tersebut.

“Regulasi sudah ada, tetapi yang terbesar pendukungnya adalah orang tua. Tanpa keterlibatan mereka, perlindungan anak tidak akan optimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persahabatan antara orang tua dan anak untuk membangun komunikasi yang sehat.

Ketua Himpunan Psikologi Indonesia, Andik Matulessy, menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap pembangunan sumber daya manusia, meski implementasinya tidak mudah pada tahap awal.

“Saya yakin awalnya memang berat, tetapi ke depan kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi perkembangan anak-anak,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kegiatan alternatif sebagai pengganti penggunaan media sosial yang berlebihan, seperti olahraga dan permainan tradisional.

“Waktu terbanyak anak selain di keluarga adalah di sekolah. Karena itu, kurikulum perlu menambahkan kegiatan fisik sebagai substitusi agar anak tidak hanya terpaku pada gawai,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan HPN 2026, SMSI Kepri Disambut SMSI Pusat di Bandara Soekarno-Hatta

Selain itu, ia mendorong penguatan konten digital yang kreatif dan edukatif untuk menumbuhkan kecintaan terhadap potensi daerah.

Pakar pengasuhan anak sekaligus pendiri Yayasan Sejiwa, Diena Haryana, menilai kebijakan PP Tunas memberikan landasan yang lebih kuat bagi orang tua dalam membatasi penggunaan gawai anak.

“Sekarang orang tua bisa bilang ke anak, ‘sudah ada aturan, waktunya berhenti’. Ini menjadi kekuatan bagi orang tua,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menegaskan bahwa regulasi tersebut juga menjadi penguat bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Kalau hanya orang tua yang melarang, seringkali anak melawan. Dengan adanya aturan ini, orang tua punya dasar yang lebih kuat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak membatasi pada satu pendekatan teknologi tertentu, melainkan membuka berbagai solusi, mulai dari verifikasi usia hingga pemanfaatan kecerdasan buatan.

“Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi mendatang,” tegasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *