Pemda Natuna Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto saat memimpin Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Lantai ll, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Senin (28/04/2025)/ F: Diskominfo Natuna

Natuna, AnalisisPos.com – Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Lantai ll, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (28/04/2025).

Rapat di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto.

“Hari ini kita akan mendengarkan pemaparan dari pihak Disperindagkopum Natuna terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi Merah Putih ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Melalui koperasi, kita ingin membuka akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha bagi masyarakat,” kata Boy membuka kegiatan rapat.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi ini menindaklanjuti program nasional penguatan ekonomi berbasis desa dan menjadi langkah awal konkret. Selain membahas teknis pembentukan koperasi merah putih, juga akan dibahas aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, dukungan anggaran dan teknis lapangan.

“Setelah di bentuk Koperasi Merah Putih, kita perlu melakukan sosialisasi kepada 7 Kelurahan dan 70 Desa di Kabupaten Natuna terkait pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih,” paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) Kabupaten Natuna, Marwan Syahputra menyampaikan dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih diantaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Ia menyampaikan poin terpenting dari inpres kepada para Bupati/Walikota terkait pembentukan koperasi merah putih. Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 pada poin ke 18 di instruksikan kepada Para Bupati/Walikota untuk:

a. Berkoordinasi dengan Gubernur mengenai Teknis Pelaksanaan Pendirian Koperasi,

b. Menugaskan Perangkat Daerah Urusan Koperasi untuk mengkoordinasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih,

c. Menugaskan Perangkat Daerah urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa,

d. Menyediakan Anggaran yang diperlukan dalam Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terutama di Prioritaskan untuk pemberian Bantuan Pembuatan Akta Notaris Koperasi.

Adapun model pembentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 berisikan Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yakni:
1. Pendirian Koperasi baru
2. Perluasan koperasi yang sudah ada
3. Revitalisası Koperasi.

“Untuk pendanaan pembentukan Koperasi Desa/Merah Putih dapat bersumber dari beberapa alternatif seperti APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber dana APBN dapat meliputi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta dana otonomi khusus (otsus),” imbuhnya. (AP/oki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *