Pemerintah Terbitkan PP Tunas, Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, saat kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).(Foto: Immanuel Kristi/IGID)

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini menunda akses media sosial dan aplikasi berisiko tinggi bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, mengatakan kebijakan tersebut lahir dari berbagai kajian yang melibatkan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta sejumlah pihak yang fokus pada isu perlindungan anak di era digital.

Menurutnya, usia sekitar 16 tahun dinilai lebih tepat bagi anak untuk mulai mengakses media sosial secara mandiri karena pada fase tersebut kemampuan emosional dan psikologis anak dianggap lebih matang.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Itu bukan hanya keputusan kementerian, tetapi hasil diskusi dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi digital, melainkan menunda akses media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis.

Kebijakan ini juga mengusung slogan “Tunggu Anak Siap”, yang menekankan pentingnya kesiapan anak sebelum menjelajahi ruang digital secara bebas.

Menurut Meutya, selama ini pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait berbagai risiko penggunaan media sosial bagi anak, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menargetkan pengguna usia muda.

Ia menambahkan bahwa anak-anak juga termasuk kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk penipuan di internet, termasuk transaksi daring yang tidak aman.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan Jika Minim Pengawasan

Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet yang besar, Indonesia menghadapi tantangan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Berbagai platform digital global seperti Facebook, Instagram, dan TikTok memiliki jutaan pengguna di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak.

Menurut Meutya, platform digital tidak hanya berfungsi sebagai media sosial, tetapi juga industri yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pengguna. Oleh karena itu, pemerintah menilai platform digital juga perlu bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.

“Platform digital ini tidak hanya sekadar media sosial, tetapi juga industri yang mendapatkan keuntungan besar dari pengguna. Karena itu mereka juga harus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak,” tegasnya.

Selain itu, perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) juga menjadi salah satu faktor yang mempercepat lahirnya kebijakan tersebut. Kemajuan teknologi AI dinilai dapat membawa manfaat, namun juga berpotensi meningkatkan berbagai risiko di ruang digital.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelas Meutya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 500 pelajar dari berbagai sekolah tingkat SMP hingga SMA turut berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan media sosial secara bijak.

Menkomdigi juga mengajak para pelajar untuk menjadi “Duta TUNAS” di lingkungan masing-masing, baik di sekolah maupun keluarga, guna menyampaikan pentingnya kesiapan mental sebelum menggunakan media sosial.

Melalui kebijakan PP Tunas ini, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di era digital serta mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan bertanggung jawab di masa depan.

Sumber: infopublik id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *