Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menyampaikan, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026)/Tangkapan Layar YouTube Kemenag

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai pelaksanaan Sidang Isbat di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers.

Menag menjelaskan, pemantauan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Namun, tidak ada satu pun lokasi yang melaporkan terlihatnya hilal.

Berdasarkan data hisab, posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan. Ketinggian hilal tercatat sekitar 0 derajat, sehingga belum memenuhi syarat penetapan awal bulan Syawal.

Dalam penentuan awal bulan Hijriah, Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Karena belum memenuhi kriteria tersebut, bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari atau istikmal.

Sidang Isbat turut dihadiri berbagai unsur, di antaranya perwakilan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR RI, pakar falak dan astronomi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Nasaruddin Umar menegaskan, Sidang Isbat menjadi forum musyawarah untuk menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah.

“Sidang isbat ini adalah sarana musyawarah dan persatuan umat,” katanya.

Pemerintah berharap keputusan tersebut dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.**

Baca Juga :  BNI Gelar Rejeki wondr BNI-Serbu CFD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *