Natuna, AnalisisPos.com – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi guna mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian sekaligus menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau bagi para petani yang membutuhkan, Selasa (22/4/2025).
Untuk Kabupaten Natuna, penetapan kuota pupuk subsidi melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Nomor SK 521/1221/DKPPH/XII/2025, sebanyak 149,3 ton dengan rincian NPK 113,55 ton dan Urea 35,75 ton dan disalurkan kepada 581 orang petani yang menanam komoditi padi, jagung dan cabe.
Adapun alokasi pupuk subsidi tahun 2025 di Kabupaten Natuna, tersebar di 9 Kecamatan antara lain :
1. Bunguran Timur, 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea 2. Bunguran Timur laut 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea
3. Bunguran Tengah, 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea
4. Bunguran Selatan 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea
5. Bunguran Batubi 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea
6. Bunguran Utara 1,30 ton NPK
7. Bunguran Barat 0,20 ton NPK
8. Serasan 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea dan
9. Serasan Timur 3,40 ton NPK, 2,25 ton Urea
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko yang hadir dalam kesempatan ini memberikan arahan kepada kelompok tani bahwasanya ini merupakan subsidi dari pemerintah pusat agar bisa sampai kepada kelompok tani Natuna.
“Kepada seluruh kelompok tani dapat kiranya memanfaatkan pupuk bersubsidi ini sesuai dengan peruntukannya dan pupuk bersubsidi ini tidak diperjualbelikan,” ujar Boy.
Untuk pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, baik peredarannya, penyimpanannya maupun penggunaannya yang dilakukan oleh komisi pengawasan Kabupaten Natuna. Petani yang memperoleh pupuk bersubsidi ini merupakan petani yang telah memenuhi syarat sebagai penerima pupuk Bersubsidi sebagaimana Peraturan Kementerian Pertanian dan terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian) dan E-RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok). (AP/jr)