Pemko Tanjungpinang Bahas Tindak Lanjut Rancangan Kerjasama dengan Ombudsman RI

Foto: Pemerintah Kota Tanjungpinang menghadiri pertemuan pembahasan lanjutan Rancangan Nota Kesepakatan (NK) dan Rancangan Kerja (RK) bersama Ombudsman Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, Rabu (02/07/2025).

Kota Tanjungpinang, AnalisisPos.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menghadiri pertemuan pembahasan lanjutan Rancangan Nota Kesepakatan (NK) dan Rancangan Kerja (RK) bersama Ombudsman Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, Rabu (02/07/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas draft dokumen kerja sama yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka penguatan sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kota Tanjungpinang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, didampingi Asisten Administrasi Umum, Augus Raja Unggul, serta sejumlah pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Sementara dari Ombudsman, hadir secara virtual Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, yang memberikan sambutan dan arahan, sementara yang memimpin jalannya pembahasan dan memberikan arahan penting terkait harmonisasi dokumen kerja sama di tingkat daerah oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.

Dalam sambutannya, Lagat Siadari menyampaikan bahwa pembahasan ulang Rancangan Nota Kesepakatan dan Rancangan Kerja ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi serta kesiapan implementasi kerja sama antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah, khususnya dalam hal penguatan sistem pengawasan pelayanan publik.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum teknis, namun juga forum koordinatif, yang menegaskan komitmen Ombudsman dalam mendampingi kabupaten/kota termasuk Tanjungpinang agar lebih adaptif dan siap dalam menyusun dokumen-dokumen kerja sama strategis tersebut,” jelas Lagat.

Asisten Administrasi Umum, Augus Raja Unggul, memaparkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menunjukkan progres signifikan dalam proses penyusunan dokumen kerja sama tersebut.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyusun draft MOU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Ombudsman RI. Prosesnya telah melalui pembahasan secara intensif bersama beberapa OPD terkait yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” jelas Augus.

Ia juga menjelaskan bahwa draft tersebut saat ini telah disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan atau aspek legal drafting-nya.

“Dengan selesainya proses ini, diharapkan dalam waktu dekat dokumen tersebut dapat ditandatangani dan diimplementasikan secara optimal sebagai bentuk komitmen Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemko Tanjungpinang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang baik sebagaimana yang digaungkan oleh Ombudsman RI. (AP/kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *