Proyek Podium Desa Sei Besar Diduga Langgar Aturan, CV Tanpa SBU Menang Tender DPKP Lingga

Foto: Tampilan LPSE

Perusahaan tanpa kualifikasi SBU berhasil memenangkan tender proyek podium senilai Rp164 juta. Dugaan pelanggaran aturan pengadaan menyeret nama DPKP Lingga dan PPK.

LINGGA – Proyek pembangunan podium di Desa Sei Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan pemenang tender, CV Bersama Harapan Jaya, diduga tidak memiliki kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG008, yang menjadi syarat utama untuk pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga.

Padahal, proyek tersebut bernilai Rp164.910.280 dan telah disepakati melalui hasil negosiasi sebesar Rp164.593.713 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lingga.

Fakta ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan penyedia memiliki kualifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kepemilikan SBU.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga mempertegas bahwa jasa konstruksi merupakan kegiatan berisiko tinggi dan wajib memiliki SBU sebagai bukti kompetensi dan legalitas usaha.

Dengan demikian, penetapan CV Bersama Harapan Jaya sebagai pemenang tender menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak mengetahui adanya dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak DPKP Lingga.

Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap memberikan pekerjaan kepada penyedia tanpa kualifikasi sah juga dinilai melanggar Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang mengatur prinsip dasar pengadaan: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Apabila unsur kesengajaan terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana.”

Baca Juga :  Dua Kali Lipat Dari Target, Realisasi Investasi di Bintan Capai Rp7,1 Triliun Sepanjang 2024

Sementara hasil penelusuran di lapangan menunjukkan proyek pembangunan podium tersebut belum rampung dikerjakan hingga kini. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi dan potensi kerugian negara.

Kini, sorotan publik tertuju pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum (APH). Mampukah mereka menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini, atau justru memilih bungkam?

Hingga berita ini diturunkan, Sumarno, selaku PPK Bidang Kawasan Permukiman DPKP Lingga, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *