DLH Natuna dinilai lemah dalam pengawasan, penggunaan material galian C tanpa izin dinilai berpotensi merusak lingkungan
Natuna – Sungguh ironis, proyek senilai Rp1,147 miliar untuk Belanja Modal Bangunan Penampung Sampah yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna pada tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik.
Proyek tersebut diduga menggunakan material galian C tanpa izin, sementara pengawasan dari dinas teknis dianggap setengah hati dan berpotensi menyalahi aturan lingkungan hidup.
Dalam pemberitaan sebelumnya berjudul “Mayoritas untuk Batu dan Tanah, DLH Natuna Anggarkan Rp1,1 Miliar untuk Belanja Modal Bangunan Penampung Sampah”, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Natuna, Poller, menyebut item pekerjaan proyek hanya meliputi pasangan batu dan penimbunan.
Saat dikonfirmasi mengenai izin galian C, Poller menyatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana.
“Untuk izin galian C, boleh ditanyakan kepada kontraktornya,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan Kabid berbeda dengan keterangan Kepala DLH Natuna, Ferizaldy. Ia menegaskan bahwa setiap kontraktor wajib menggunakan material legal sesuai ketentuan, meski pihaknya hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
“Izin itu untuk penambang. Kami hanya pengguna, tapi kontraktornya sudah diikat menggunakan material legal dan proyek tersebut sedang dalam pemeriksaan administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Ferizaldy menambahkan, proyek bangunan penampung sampah tersebut mencakup kegiatan penggalian, turap batu (sel penampung), dan penimbunan.
Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (26/2/2026), justru mengakui bahwa material yang digunakan tidak memiliki izin galian C.
“Anggarannya Rp1,1 miliar lebih. Untuk izin galian C, tidak ada,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 135 ayat (1), Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa dinas teknis pelaksana proyek bertanggung jawab memastikan setiap pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perizinan material dan sumber daya alam.
Sementara itu, aktivitas pengambilan material galian tanpa izin merupakan pelanggaran hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, apabila material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari sumber tanpa izin resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pertambangan yang berimplikasi hukum bagi penyedia material maupun pelaksana proyek.
Sebagai dinas teknis, DLH Natuna memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH).
DLH berkewajiban memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk memverifikasi legalitas material yang digunakan dalam proyek fisik pemerintah.
Apabila material galian C diperoleh tanpa izin, kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, sedimentasi sungai, longsor, serta degradasi ekosistem sekitar lokasi pengambilan material.
Selain itu, penggunaan material ilegal juga mencerminkan kelalaian administratif dan teknis dalam pengawasan proyek, yang seharusnya menjadi bagian dari fungsi pengendalian lingkungan oleh DLH.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan tambahan dari DLH Natuna maupun pihak kontraktor mengenai langkah hukum atau mitigasi terhadap dugaan pelanggaran izin galian C ini.
Proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut dalam tahap pemeriksaan administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara publik menunggu transparansi dan penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Natuna. (red)






