Natuna, AnalisisPos.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan gratifikasi terkait renovasi ruang kerja pimpinan daerah dan pengadaan perabotan mewah di gedung pemerintah. Investigasi menunjukkan renovasi tersebut dilakukan tanpa kontrak resmi antara Pemkab Natuna dan pihak ketiga, meskipun melibatkan tukang lokal yang diduga atas instruksi seorang pengusaha Ranai. Sumber pendanaan dan dasar hukum pelaksanaan proyek ini masih menjadi misteri.
Kecurigaan semakin menguat dengan pengiriman perabotan baru melalui kapal Bahtera Nusantara pada 6 Maret 2025. Kepala Bagian Umum dan Sekretaris Daerah Natuna mengaku tidak mengetahui asal-usul dan dasar pengadaan barang-barang tersebut, mengindikasikan barang-barang itu bukan berasal dari anggaran resmi APBD.
Jika benar perabotan dan renovasi merupakan pemberian pihak luar, Bupati Cen Sui Lan diduga kuat menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, serta bernilai Rp10 juta atau lebih, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Lebih lanjut, Pasal 12C UU Tipikor mewajibkan pelaporan gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari Bupati Cen Sui Lan.
Pengamat hukum dan praktisi lawyer, Jirin, menyatakan unsur gratifikasi harus dibuktikan secara utuh, meliputi pemberi, penerima, dan motif pemberian. Ia menekankan bahwa pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan pejabat berpotensi sebagai tindak pidana korupsi. Jirin mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pengadaan, penerimaan barang, dan renovasi di lingkungan kantor Bupati.
Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, dugaan korupsi terselubung di lingkungan Pemkab Natuna akan semakin menguat. KPK, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Bupati Cen Suilan, sebagai penyelenggara negara, harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan menjelaskan kejelasan penggunaan anggaran dan aset daerah.
KPK, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum diharapkan tidak tinggal diam. Penelusuran dan penyelidikan mendalam harus segera dilakukan. Bupati sebagai penyelenggara negara tidak boleh dibiarkan mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi.
Redaksi akan terus menelusuri dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait informasi tambahan atau tanggapan resmi dari Pemkab Natuna sangat ditunggu demi kepentingan publik dan supremasi hukum. (Red)