Reses di Tiga Titik Desa, Lamhot Sijabat Terima Tiga Usulan yang Sama Untuk Ditindaklanjuti

Foto: Anggota DPRD Natuna, Lamhot Sijabat saat melakukan reses di Desa Gunung Putri, Kamis 13 November 2025/ist.

Natuna, AnalisisPos.com – Disela-sela akfitasnya, Anggota DPRD Natuna, Lamhot Sijabat mengatakan telah melaksanakan beberapa kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) III.

“Ada tiga titik desa yang sudah saya jalani di Kecamatan Bunguran Batubi, yakni Desa Batubi Jaya, Desa Gunung Putri dan Desa Sedarat Baru. Untuk daerah lainnya akan saya kunjungi lagi besok,” katanya saat dijumpai, Jumat 14 November 2025.

Selama reses di tiga titik desa ini, Jabat -sapaan akrabnya- mengatakan, ada tiga hal yang diminta oleh masyarakat dan dijadikan perhatiannya. Pertama, perputaran roda ekonomi. Kedua, meminta dijadikan kawasan agropolitan dan ketiga, penyelesaian permasalahan plasma Lahan Usaha (LU) II yang tidak kunjung selesai.

‘Semalam saya reses di Desa Gunung Putri, masyarakat di Desa Gunung Putri juga meminta hal yang sama dengan dua desa lainnya. Tentu hal ini menjadi perhatian saya, mereka tidak minta kegiatan proyek, tapi minta lebih diperhatikan mengenai perputaran ekonomi, kawasan agropolitan dan penyelesaian LU II,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Dari segi perputaran ekonomi, Jabat menjelaskan bahwa sebagai daerah eks transmigrasi, masyarakat di tiga desa ini rata-rata bertani dan berkebun.

“Masyarakat meminta dan ingin hasil panen mereka bisa diakomodir dan dijual keluar daerah, hasil panen kadangkala melimpah sehingga menyebabkan harga menjadi murah,” jelasnya.

Foto: Lamhot Sijabat (Baju Putih) dan Kepala Desa Gunung Putri, Muslim/ist.

Selama ini, jabat mengatakan, permasalah ini terjadi karena petani melihat hasil petani lain. Begitu berhasil, petani lain pasti ikut menanamnya, sehingga ketika panen melimpah harga menjadi murah. Hal ini tentu membuat petani menjadi rugi karena tidak sesuai antara biaya pengeluaran dan pemasukan. Selain rugi, petani juga jadi terutang.

“Tolong lah kalau ada penampung untuk menjualnya keluar daerah agar perputaran ekonomi berjalan, begitu ucapan masyarakat kepada saya,” katanya.

Sementara untuk penyelesaian plasma Lahan Usaha (LU II) eks transmigrasi Batubi, Jabat menjelaskan bahwa SK pelepasan lahan dari Kementerian Kehutanan belum keluar karena masih ada zona putih dan zona merah.

Program transmigrasi di Batubi dicanangkan pada tahun 1995, sampai saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan dan penyelesaian proses sertifikasi hak atas lahan.

“Plasma LU II ini melibatkan empat kementerian yakni, Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanaha Nasional (BPN). BPN inilah yang nantinya mengeluarkan sertifikatnya. Sekarang ini masih mentok di Kementerian Kehutanan,” paparnya.

Sebagai wilayah asli dari eks transmigrasi Batubi, masyarakat Desa Batubi Jaya, Desa Gunung Putri dan Desa Sedarat Baru berharap penyelesaian LU II ini segera menemukan titik terang.

Terakhir Jabat mengatakan, masyarakat Kecamatan Bunguran Batubi, khususnya di tiga desa, meminta dijadikan kawasan agropolitan karena sesuai dengan kondisi geografisnya dan daerah transmigrasi yang indentik dengan pertanian dan perkebunan.

“Ketiga usulan ini akan menjadi catatan saya untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Natuna. Semoga di Kepemerintahan Cen Sui Lan – Jarmin, harapan dari masyarakat bisa terealisasi untuk Natuna yang lebih maju lagi ,” imbuhnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *