ANAMBAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah kost di Jalan Ahmad Yani Laut, Desa Tarempa Barat, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan dua orang yang kemudian menjalani pemeriksaan awal. Hasil interogasi mengarah pada dua nama lainnya, sehingga total empat orang berhasil diamankan.
Dari tangan para terduga, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kertas timah rokok berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,002 gram serta satu bungkus rokok merek T3.
Keempat terduga masing-masing berinisial S, R.N.S., T.S., dan M.S.. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, tim Satresnarkoba juga mendatangi kediaman seorang pria berinisial DN, yang diduga sebagai penyedia barang. Namun, saat penggeledahan dilakukan di hadapan istrinya, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan, sementara DN diketahui tidak berada di tempat.
Pemeriksaan urine terhadap CLD, istri DN, yang dilakukan di RSUD Tarempa, menunjukkan hasil negatif. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara humanis, profesional, dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya Anambas yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” ujarnya.






